Sempat Dihalangi Keluarga, Tim Tabur Kejari Samosir Bekuk Terpidana Penganiayaan

Sebarkan:
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dan terpidana perkara penganiayaan, Jenda MP Sinaga (insert). (MOL/KjriSamosir)




MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan jaksa eksekutor didampingi aparat dari Polres, Senin petang (2/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan buronan atas nama Jenda MP Sinaga.

Hal itu dibenarkan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol lewat pesan teks, Rabu (4/6/2025).

“Yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penganiayaan yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurut mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tersebut, terpidana sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali.

Walau sempat dihalang-halangi pihak keluarga, tim Tabur berhasil mengamankan Jenda MP Sinaga di Baneara, Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“Pihak keluarga sempat menghalangi tim pada saat hendak dibawa ke dalam mobil. Terpidana selanjutnya dielsekusi ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana,” urai Karya Graham. 

Oleh PN Balige tertanggal 28 Maret 2024, terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan divonis 5 bulan penjara.

Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Balige. 

Proses pengamanan tersebut langsung dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Samosir. “Bahwa Kejari Samosir mengimbau agar terpidana (berkas terpisah) atas nama Parman Sinaga segera menyerahkan diri. 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Juni 2024,” pungkas mantan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut itu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini