BNN Sumut Musnahkan 140 Kg Ganja

Sebarkan:
TUNJUKKAN: Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menunjukkan barang bukti.

MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, musnahkan barang bukti 140 Kg ganja, 10 Kg sabu dan 141 butir ekstasi hasil ungkapan kasus sepanjang Agustus- September 2023. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumut juga meringkas 10 orang tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir dan bandar. 

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (22/9) mengatakan, barang bukti dan tersangka yang diamankan BNNP Sumut merupakan hasil pengungkapan 5 kasus berbeda. "Kasus pertama pengungkapan, 90 butir ditambah 10 pecahan ekstasi dengan 2 orang tersangka yakni, MI (21) warga Medan Maimun dan SP (21) warga Medan Petisah. Kasus ini berhasil diungkap petugas pada  4 Agustus 2023 di salah satu hotel dikawasaan Medan Petisah," ungkap Toga. 

Kasus kedua, diungkap pada 16 Agustus 2023. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini 1 Kg sabu beserta 21 gram ganja. Petugas juga berhasil membekuk 2 tersangka yakni, JL (43) warga Medan Timur dan E (62) warga Kota Binjai. Kasus ketiga, ungkapan 140 Kg ganja kering pada 18 Agustus 2023. Dalam pengungkapan itu petugas juga berhasil meringkus 4 tersangka yang satu diantaranya wanita yaitu, J (37) warga Batang Kuis dan tiga tersangka lainnya warga Gayo Luwes, Aceh yakni, S (38), MS (52) dan IP (49).

Kasus keempat, diungkap pada 29 Agustus 2023 dengan seorang tersangka, E (45) warga Helvetia, Medan dengan barang bukti yang diamankan 51 butir pil ekstasi, terakhir kasus yang diungkap pada 9 September 2023,  berhasil mengamankan seorang tersangka, Z (50) warga Muara Batu, Aceh dengan barang bukti yang disita, 900 gram sabu. 

"Pengungkapan kasus ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI supaya mengambil langkah ekstra dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebab kita ketahui bersama Sumut merupakan salah satu provinsi dengan prevalensi tertinggi jumlah pengguna narkotika," jelasnya. 

Dampak penyalahgunaan narkotika, sambung Toga, bukan hanya menjadi masalah pribadi. Tapi juga merusak sendi2 kehidupan di masyarakat. Untuk itu, kita akan terus melakukan upaya ekstra dengan melakukan pemberantasan dan pencegahan serta melakukan deteksi dini. 

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini