Perkara Korupsi Rp29 M Okor Ginting dkk, Hakim: Sampaikan ke Pak Kajari, Kami Minta Orang Ini Disidik

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya atas perkara korupsi Okor Ginting dkk. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp29 miliar atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan kawan-kawan, Senin petang (18/9/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung 'panas'.


Okor Ginting selaku Direktur Utama PT Tosa Sakti Sejahtera (TSS) dijerat tindak pidana korupsi bersama Indra Sakti Ginting, Aji Oktian, Suningrat, Dony Harsoyo dan Suprianto alias Sisu (masing-masing berkas terpisah.


Sebanyak 6 saksi dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Tiga dari Dinas Perkebunan Kabupaten Langkat yakni Adian, Jonita Bangun dan Samsul Bahri. Tiga lainnya merupakan tenaga pendamping para kepompok tani (Poktan) berisikan orang-orang dekat terdakwa Okor Ginting yaitu Martin Ginting, Charles Sarumputra dan Irwan.


Fakta terbilang mencengangkan terungkap di persidangan, para saksi tidak pernah mengkroscek kebenaran Surat Keterangan Tanah (SKT) para poktan yang mengajukan permohonan program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS).


"Data yang kami terima hanya softcopy berupa flashdisk pemilik lahan sawit Yang Mulia," kata saksi Samsul Bahri.


Demikian halnya saksi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Langkat, tidak melakukan kroscek kebenaran dokumen kepemilikan lahan poktan.


Hakim ketua As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanudin dan Ibnu Kholik pun meminta tim JPU Dika Permana Ginting, Esra Mailany Sinaga dan M Syakdan Hamidi untuk memproses para saksi.


"Kami minta orang ini disidik. Pak jaksa, kasih tau pak Kajari. Seharusnya mereka ini duluan jadi terdakwa. Karena mereka lah dokumen poktan itu diloloskan dapat (bantuan program PPKS).


Saksi-saksi persidangan sebelumnya juga menerangkan bahwa mereka bukan pemilik lahan sawit. Kami minta mereka juga disidik," tegas As'ad Rahim Lubis sambil melirik tim JPU. 


Di bagian lain JPU Dika Permana Ginting juga menanyakan kejanggalan lainnya, di mana tenaga pendamping poktan tidak memiliki pengalaman di bidang perkebunan. Para saksi hanya diam tertunduk. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Program PPKS


Dalam dakwaan disebutkan, di bulan Mei hingga Juni 2020 terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting menemui Adian (PNS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat), Nadjeli Sitepu dan Jonita Kakana Bangun untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi program Peremajaan PPKS dibiayai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui dinas dimaksud.


Guna mendapatkan program PPKS di atas lahan yang dikuasai dan ditanami kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, terdakwa memanggil saksi Suningrat, Kepala Desa (Kades) Besilam Bukit Lembasa ke rumahnya di Lingkugan I, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 


Dalam pertemuan selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Kades Suningrat, Adian, Jonita Kakana Bangun dan Nadjeli Sitepu agar dia bisa mendapatkan bantuan dana program PPKS.


Pada pertemuan lanjutan Juni 2020, bila berhasil, Suningrat dijanjikan akan diberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Menurut Suningrat, di Desa Besilam ada kelompok tani (Poktan) Gaharu Indah namun sudah tidak aktif.


Anak Menantu


Sehingga timbul gagasan untuk mengaktifkan lagi poktan tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dana program PPKS, dengan merubah susunan pengurusnya. Yakni orang-orang terdekat / kepercayaan dari terdakwa.


Di antaranya, Indra Sakti Ginting merupakan anak kandung dan Aji Oktian, menantu terdakwa (berkas terpisah).


Suningrat meminta saksi (almarhum) Agus Sucipto dan Doni Harsoyo untuk mengumpulkan KTP para kepala dusun dan beberapa warga yang akan dimasukan menjadi pekebun di 3 poktan Gaharu Indah


Para pekebun tersebut nantinya akan dibuatkan SKT seolah-olah lahan tersebut mereka kuasai / kelola / usahakan padahal lahan yang diajukan sebagai lahan Poktan Gaharu Indah adalah lahan yang dikuasai / dikelola / diusahakan oleh terdakwa Okor Ginting di Dusun X Simpang Kuala, Desa Besilam Bukit Lembasa.


Bahwa setelah kelompok tani Gaharu Indah terbentuk, terdakwa kembali meminta lagi kepada saksi Suningrat untuk membentuk poktan lainnya. Akhirnya dibentuklah Poktan Sumber Jaya dan Tani Sumber Makmur.


Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara bertahap diurus terdakwa dengan upah sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing perangkat desa yang mengurus SKT tersebut.


Tanpa melakukan kroscek sebanyak 483 SKT dari ketiga poktan dalam bentuk flashdisk yang diberikan (almarhum) Agus Sucipto kepada Doni Harsoyo tersebut kemudian diupload saksi Riani Intan Sari, Putri Pipi Amalia, Handrayana, Desi Berliani Sri Suci Wahyuningsih dan Afrizal Aryansyah mengedit data kepemilikan SKT berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dikumpulkan.


Setelah surat-surat tersebut diterbitkan (almarhum) Nasirudin, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, kemudian  dokumen-dokumen tersebut diverifikasi oleh Tim Verifikator yaitu Charles Sarumpaet dan Irwansyah Putra untuk diupload di website PSR yang selanjutnya diverifikasi di tingkat Provinsi.


Kebutuhan program PPKS dicairkan kepada para poktan melalui perusahaan milik terdakwa Okor Ginting yakni PT KSS dan CV Anak Singuda (AS).    


Belakangan terungkap dokumen SKT poktan akal-akalan. Akibat perbuatan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dkk mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp29.010.000.000, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini