SK PJs Bupati Samosir Lasro Marbun Disoal di Sidang Korupsi Pembangunan Jalan Pangasean-Sitamiang Onan Runggu

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Surat Keputusan (SK) Pejabat Sementara (PJs) Bupati Samosir Lasro Marbun Tahun 2020 disoal dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menempatkan 2 orang duduk di 'kursi pesakitan', Kamis (10/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dan rekanan, Herdon Samosir ST sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Nabila (berkas terpisah).


Fakta terungkap di persidangan, tahap perencanaan tak sesuai dengan fakta di lapangan. Masih ada sejumlah warga keberatan dengan pelebaran jalan tersebut karena belum diganti rugi.


Sementara SK Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun Tahun 2020 antara lain menyebutkan, lahan untuk melanjutkan pembangunan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, sudah tersedia.


"Tidak disebutkan secara spesifik apakah sudah direalisasikan proses ganti rugi dengan warga. Namun terakses di situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Yang Mulia," kata saksi Ganda selaku operator IT menjawab pertanyaan hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting.


Fakta lainnya terungkap, usulan usulan saksi Pantas Samosir selaku Kadis PUPR Kabupaten Samosir untuk pekerjaan lanjutan Pembangunan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, sempat ditolak Kementerian PUPR di Tahun 2018.


Di tahun 2019, imbuh saksi, kembali diusulkan dan Kementerian PUPR tidak memberikan isyarat 'lampu hijau' dikarenakan belum ada laporan tentang pembebasan lahan yang terkena pelebaran jalan.


Klimaksnya, di Tahun 2020 usulan tersebut disetujui dan terakses di website Kementerian PUPR adanya SK PJs Bupati Samosir Lasro Marbun menyebutkan lahan telah tersedia.


"Persoalannya ada di saudara saksi selaku Kadis, Pengguna Anggaran (PA). Proyek diusulkan namun belum dilaksanakan ganti rugi lahan kepada warga dan tidak ada konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan)," cecar hakim ketua didamlingi hakim anggota Rina Lestari Sembiring dan Gustap Marpaung.


Saksi kemudian mengatakan, sepanjang pengalamannya sebagai Kadis, dirinya sanggup mengatasi persoalan serupa. Namun di penghujung proyek Februari 2022, saksi pensiun. Seharusnya PPK malah juga melakukan hal yang sama.


"Sempat 2 kali addendum. Progres pekerjaan yang kami bayarkan 69 persen. Pembayaran selanjutnya (100 persen) Tahun Anggaran (TA) selanjutnya. Mata anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD).


Penyebab lainnya, dikarenakan adanya  refocusing 2018-2020 dampak dari pandemi Covid-19. Umumnya anggaran dipangkas. Dari Rp15 miliar menjadi Rp6,3 miliar Yang Mulia," pungkasnya.


Bersama-sama


Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dimotori Fajar Ronald Harry Pasaribu dalam dakwaan menguraikan, proyek pembangunan jalan dimaksud bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Samosir TA 2021 senilai Rp6.300.000.000.


Terdakwa Herdon Samosir ST sebagai Wadir CV Nabila keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar lebih. 


Belakangan diketahui, Saut Simbolon selaku PPK melaksanakan pekerjaan pada lahan yang belum bebas, tidak melakukan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak.


Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.498.680. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini