![]() |
| Dua Pelaku Begal di Jalan Bakaran Batu Didor |
Pembegalan itu dialami korban Johana Br Manik (24) di Jl. Bakaran Batu simpang Jl. Asia, Kec. Medan Area, Selasa (4/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat itu warga Lau Gumban Berastagi Karo, tengah berjalan kaki di Jl Bakaran Batu hendak menyeberang ke Jalan Asia, sedang memegang HP Samsung J2 Prime. Tiba-tiba dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor matic merampas HP milik korban.” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Korban kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dan langsung ditindaklanjuti. Petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Jl. Durung, Medan dan dengan sigap mengamankannya pada Sabtu (13/7/2019).
Namun, saat akan dilakukan pengembangan kedua tersangka berontak melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa petugas menembak kedua kaki masing-masing pelaku.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku juga terlibat begal yang viral yang terjadi di Jl. Sutrisno, Medan. Dalam aksinya, para tersangka kerap merubah modusmya dari pelaku begal menjadi penjambret,” ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti hp milik korban dijual di salah satu counter hp di Jl. Sejati, Medan seharga Rp. 650.000.
Tersangka Rangga dan Putra saat diwawancarai di sela paparan mengaku telah melakukan aksi Curas di 13 lokasi di Medan yakni di Jl. S. Parman, Jl. Hasanudin (2 kali) Jl. Hayam Wuruk (2 kali) Jl. Madong Lubis, Jl. Thamrin, Jl. Mabar, Jl. Gajah Mada, Jl. Serdang, Jalan Malaka, Wahidin (4 kali) dan Jl. Pringgan (2 kali).
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” terang Kapolrestabes. (ka)

