Polsek Pangkalan Brandan Ringkus AN, Terkait Dugaan Kepemilikan Narkotika

Sebarkan:

 


Teks Foto: Tersangka memiliki narkotika jenis sabu, AN, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Sabtu (12/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)

LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pria inisial AN, warga Lingkungan I Tangkahan Sere, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, terkait dugaan kepemilikan narkotika, Sabtu (12/08/2023).

Dari tersangka, petugas menyita 4 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, satu timbangan elektrik, satu buah sekop terbuat dari pipet, 1 plastik asoi warga putih, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 10.000, dengan total Rp210 ribu, untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, Sabtu (12/08/2023) sekura pukul 17:30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Lingkungan I Tangkahan Sere sering dijadikan tempat transaksi narkotika 

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Kapolsek, AKP Bram Candra memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota turun melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria yang dicurigai bernama AN sedang berada di depan rumah warga sambil duduk.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP, dan benar saja pria tersebut sedang lagi duduk di depan rumah milik warga.

Melihat kedatangan petugas, pria AN berupaya melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, saat itu petugas tidak menyerah begitu saja, tapi mereka melakukan pengejaran, dan berhasil membekuk AN.




Saat dilakukan penggeladahan badan, petugas menemukan 4. bungkus paket plastik klip bening kecil diduga berisi sabu yang diselipkan di tangan sebelah kiri AN, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah miliknya, dan untuk diedarkan di kawasan Pangkalan Brandan. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas menggelandang tersangka AN ke Mapolsek berikut mengamankan barang bukti.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH kepada wartawan, membenarkan pihaknya menangkap AN, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. "AN dan sejumlah barang bukti yang disita sudah diamankan," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini