Pengadaan Tanah Timbun Proyek Sport Center Ilegal, Dipasok Dari Garapan HGU PTPN2

Sebarkan:



Galian C Ilegal milik Sahar di Desa Tandukan Raga  Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang  
DELISERDANG
| Proyek pembangunan sarana olahraga Sport Center di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang diduga menampung material tanah garapan HGU PTPN2 yang tidak memiliki izin Galian C.

Hal itu diketahui berdasarkan temuan dilapangan. Dimana lokasi galian C berada di Desa Tungkusan Kecamatan STM Hilir. Dan berada dilokasi lahan garapan yang dikorek oleh Sahar. 

Menurut Wak Alang, warga sekitar mengatakan kalau galian C yang ada di Desa Tungkusan itu milik Sahar dan ia jual nimbun ke proyek Sport Center di jalan Bandara Kualanamu.

" Oh, Sahar punya dia nimbun proyek sport center sana. Kalau galian C-nya ditanah garapan PTPN2, sudah pernah juga didatangi petugas satpol PP DS tapi ya main lagi. Enggak tau apa damai gimana?," Ujar warga. Senin 14/8/2023

Sementara itu, salah seorang sopir truk pengangkut material yang masok tanah timbun di proyek Sport Center mengatakan, kalau tanah yang dibawanya diambil dari galian C milik Sahar di Desa Tandukan Raga dan dibayar harga Rp 32.000 ribu perkubik.

" Saya ambil dari Galian C milik Sahar di Desa Tungkusan, tiap hari ," ucap Sopir dumtruck 

Dikonfirmasi, Sahar pemilik Galian C di Desa Tungkusan mengatakan coba berkilah dengan mengatakan kalau Galian C miliknya sudah seminggu tutup. Namun ia tidak membantah kalau sebelumnya memasok tanah ke proyek pembangunan Sport Center.

" Sudah lama saya tidak main galian C , sebelumnya memang masok ke Sport Center tapi karena pembayaran macet, tidak lagi. Ngak sanggup modalnya," kilah Sahar

Tak hanya diduga menggunakan material tanah timbun dari Galian C tak berizin di lahan HGU PTPN2. Namun pembayaran tanah timbun proyek juga nyangkut alias belum terbayar mencapai milyaran rupiah.

Sejumlah Pelaku Sub Kontrak pemasok tanah timbun membenarkan kalau pembayar tanah timbun yang mereka pasok ke proyek sport center belum dibayar hingga saat ini. 

" Kita punya belum dibayar beberapa bulan ini, tapi ada tanah timbun yang dipasok Sahar pembayarannya lancar tiap hari," ucap salah seorang pemasok tanah timbun di proyek Sport Center.

Timbunan proyek Pembangunan Sport Center di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang
Terpisah, Salah satu penanggung jawab pengadaan material tanah timbun proyek sport center PT Lingga coba dikonfirmasi tampak tidak senang karena disebut memasok tanah ilegal. 

" Kalau memang ada tanah curian kenapa bukan pencurinya yang kalian beritakan , kenapa proyek pemerintahnya yang mau diberitakan. Kami membeli tanah  di proyek pakai uang dan kami minta dari yang mempunyai ijin kuari dan kalau masalah pembayaran yang belum dibayar perusahaan saya, kepada siapa yang belum dibayar tolong dikonfirmasi jangan bikin hoax  karna saya  tidak ada merasa berhutang kepada kuari orang lain," ujar Lingga.

Lingga yang nampak tidak senang dikonfirmasi mengatakan kalau ia juga orang media dan owner media jangan makan dirinya kalau mau makan tempat lain saja.

"  Saya juga orang media, saya owner koran radar dan Radarindo online dan juga dewan penasehat IWO ( ikatan wartawan online) Sumut , jadi kalau mau buat berita tolong di konfirmasi dulu. Kalau mau makan tempat lain saja. Anda salah orang," ucap Lingga via Watsapp.

Sejatinya, proyek pemerintah sekelas Sport Center mestinya tidak menggunakan material dari kegiatan yang ilegal. Karena anggaran yang disediakan juga sudah tentunya jelas dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Pemprop Sumut dan Kepolisian Polda Sumut diminta menindak hal ini.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini