Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Kalapas Kelas IIB Tebingtinggi Anton memberikan surat remisi kepada perwakilan narapidana,Kamis,(17/8/2023) |
TEBINGTINGGI | Pemberian remisi 17 Agustus setiap tahunnya guna memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi kepada anak binaan (narapidana) atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana.
Sebanyak 1.184 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini dilaksanakan di tengah rangkaian Upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 yang digelar di lapangan apel Lapas Tebingtinggi,Kamis,(17/8/2023).
Dalam upacara Hut RI Ke 78 dilapas kelas IIB, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut dan didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana.
Inspektur Upacara Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
“Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk Warga Binaan agar lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," terangnya.
Kalapas Anton kepada awak media menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi, Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahanan.
Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.
Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut, 19 (sembilan belas) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya, sedangkan 8 (delapan) orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda.
Acara ini turut dihadiri Walikota Tebing Tinggi/mewakili, Danramil 13 TT Kodim 0204-DS, Danyon B Brimob Tebingtinggi, Dansubdenpom I/1-1, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kepala Kejaksaan Tebingtinggi, Kepala BNNK Tebingtinggi, Kapolres Kota Tebingtinggi/mewakili, Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi dan perwakilan Forkopimda.(HR/HR)