FIKS Terkena Sanksi!! Kajati Sumut Idianto: EKT Sudah Dicopot Jaksanya, Dinda..

Sebarkan:

 





Kajati Sumut Idianto dan oknum jaksa berinisial EKT. (MOL/Dok)



MEDAN | Setelah 3 bulan pemeriksaannya bergulir, fiks!! Oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkena sanksi, menyusul viralnya video dan pemberitaan media dugaan pemerasan terhadap ibu salah seorang tersangka perkara narkotika.


"EKT sudah dicopot jaksanya, dinda..," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto lewat pesan teks saat dikonfirmasi metro.online, Jumat petang tadi (18/8/2023).


Secara terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan hal senada tentang pencopotan oknum jaksa EKT. "Yang bersangkutan (jaksa EKT), seperti pemberitaan yang ada kemarin.


"Oknum jaksa EKT telah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa dan saat ini menjadi pegawai biasa," kata Juru Bicara Kejati Sumut itu juga lewat pesan teks.


Rekaman Video


Sebelumnya, beredar video rekaman jaksa EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SF berinisial Sr yang anaknya (MRR) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EKT agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. 


Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EKT dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini