DELISERDANG | Alden Hutagaol (55) warga Jalan Tiung Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tewas terpental saat mempertahankan handphone miliknya yang dirampas pelaku perampokan di tanah garapan Keramat Indah/Keramat Kuda Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (7/7/2023).
Personel Polsek Percut Sei Tuan yang menerima informasi tersebut langsung bergerak ke lokasi dan kemudian membawa jenazah korban (Op ni si Jesslyn Doli) ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan visum luar.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial HZ (28).
Pada, Minggu (9/7) sore Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora bersama anggotanya berhasil membekuk HZ dari rumahnya di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Ujung Kampung KPP Manunggal 4 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan.
Kamis malam Kanit Reskrim Iptu Japri melayat ke rumah duka sekaligus menyampaikan kepada istri almarhum, Hopmida br Hutasoit (63) dan anaknya, Artha Angelina br Hutagaol (23) yang duduk di samping peti jenazah bahwa pelaku perampokan itu baru saja dibekuk. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti HP korban.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kini dalam proses pemeriksaan. Percayakan proses hukumnya kepada kita (Polisi) agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hopmida (Op ni si Jesslyn Boru) dan anak almarhum yang meneteskan air mata tersedu-sedu sembari mengucapkan terimakasih kepada polisi. Keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan orang yang mereka cintai sekligus sebagai tulang punggung di keluarga.
Pada kesempatan itu, Kanit Reskrim yang diwawancarai wartawan mengatakan pada kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 2 saksi diantaranya Nurbaiti warga tanah garapan Jalan Singa dan Yulniati alias Mak Pii warga tanah garapan Jalan Merdeka.
"Dari keterangan saksi-saksi, kita berhasil membekuk pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merampas paksa (pencurian dengan kekerasan) HP milik korban," ungkap Japri sembari menegaskan jika pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pelaku sambungnya, merupakan mantan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada, awal Juli 2023. "Anak korban sudah membuat laporan terkait perampokan yang dialami ayahnya dengan Nomor: LP/B/1328/VII/2023/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan," pungkasnya.
Sementara itu Artha (Nai ni si Jesslyn) yang juga diwawancarai menceritakan usai membuat laporan dia dipertemukan dengan pelaku yang kedua tangannya diborgol di ruang penyidik/juper. Dia sempat menanyakan kepada pelaku kenapa tega merampas HP hingga ayahnya meninggal.
"Awalnya pelaku berbelit-belit saat saya tanya. Dan akhirnya pelaku mengaku, saat almarhum sedang melintas di tanah garapan dengan membawa becak motor (botor) sembari vidio call denganku, HZ yang juga di lokasi tiba-tiba langsung merampas HP itu. Bapak berusaha mempertahankannya sehingga korban terseret beberapa meter karena pelaku terus menarik tangannya," katanya.
Setelah korban terkapar di tanah lanjutnya, pelaku langsung kabur dengan membawa HP korban. "Perbuatan pelaku ini sangat sadis hingga menghilangkan nyawa bapakku. Saya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya," harapnya sembari menambahkan jika bapaknya akan dimakamkan di Tebingtinggi pada, Senin (10/7) sore.(ka)