Mantan Kepala MAN Binjai Diganjar 2,5 Tahun, JPU dan PH Sama-sama Ajukan Banding

Sebarkan:


Dokumen foto ketika terdakwa Evi Zulinda Purba SPd MM selaku mantan Kepala MAN Kota Binjai diadili di Pengadikan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa Evi Zulinda Purba SPd MM diinformasikan sama-sama melakukan upaya hukum banding.

Terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai tersebut, Kamis (18/3/2024) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 2,5 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama 5 terdakwa lainnya.

“Sikap Pimpinan atas nama terdakwa Evi Zulinda Purba, banding kita. Tanggal 24 April lalu JPU telah menyampaikan banding lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution via pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (3/5/2024).

Secara terpisah Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Muda (Panmud) Hukum Bambang Fajar Marwanto menyebutkan, pihak PH terdakwa Evi Zulinda Purba juga melakukan upaya hukum serupa.

“JPU Kejari Binjai dan tim PH terdakwa Evi Zulinda Purba, sama-sama banding mereka,” kata Bambang Fajar Marwanto juga lewat pesan teks.

‘Dipangkas’

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai M Nazir menghukum Evi Zulinda Purba 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang besarnya kurang diketahui persis. 

Selain suara hakim ketua tidak terdengar jelas ketika pembacaan putusan, hingga kini bunyi putusan terhadap Evi Zulinda Purba belum diupload di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Medan. 

Hukuman terdakwa ‘dipangkas’ majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Mantan orang pertama di MAN Kota Binjai itu semula dituntut agar dipidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

JPU pada Kejari Binjai dimotori Emil Brunner Nainggolan menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Namun majelis hakim Tipikor Medan diketuai M Nazir meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UUJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. 

Pertimbangan hukum majelis hakim, tidak semua uang yang disalahgunakan terdakwa berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. Ada juga dari dana Komite Sekolah.

Conform

Sedangkan untuk terdakwa Nana Farida (berkas terpisah selaku Bendahara MAN, divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sama seperti tuntutan JPU alias conform.

Keempat terdakwa lainnya (idem) Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi. 

Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam secara estafet divonis masing - masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama. 

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam - macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

"Ada juga kegiatan fiktif di 
Binjai yang melibatkan rekanan menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya. Pengadaan buku, ada juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan alat elektronik terindikasi fiktif," urainya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini