WAOW!! Pengadilan Tipikor Medan ‘Pangkas’ Hukuman Mantan Kepala MAN Binjai jadi 2,5 Tahun

Sebarkan:




Kepala MAN Kota Binjai Evi Zulinda (atas) dan terdakwa lainnya Teddy Rahadian saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Hukuman mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai Evi Zulinda Purba SPd MM, Kamis (18/3/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ‘dipangkas’ menjadi 2,5 tahun penjara. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai M Nazir bukan hanya berbeda pendapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengenai pasal yang terbukti di persidangan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan kata M Nazir, justru Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut majelis, uang yang digunakan mantan orang pertama di MAN Kota Binjai tersebut bersumber dari Komite Sekolah. Bukan seluruhnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) notabene uang negara.

Demikian juga dengan besaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara diyakini majelis hakim bersumber dari dana BOS yang dinikmati Evi Zulinda Purba berbeda, walaupun tidak terdengar jelas besarannya saat hakim ketua membacakan amar putusan.

Banding

Persisnya, JPU Emil Brunner Nainggolan, Senin (25/3/2024) lalu me untit terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

“Untuk perkara terdakwa Evi Zulinda Purba sikap kami banding. Tadi di persidangan majelis juga memutuskan uang Rp250 juta yang dikutip terdakwa dari para guri dikembalikan ke Komite Sekolah,” kata Emil seusai sidang.

Conform

Sedangkan untuk terdakwa Nana Farida (berkas terpisah selaku Bendahara MAN, divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sama seperti tuntutan JPU alias conform.

Sementara keempat terdakwa lainnya (berkas terpisah) Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi.

Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam secara estafet divonis masing - masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dengan denda dan subsidair yang sama. 

Fiktif

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama.kelima terdakwa lainnya.

Evi Zulinda Purba dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam - macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

"Ada juga kegiatan fiktif di 
Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya. Pengadaan buku juga ada pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan alat elektronik juga terindikasi fiktif," urainya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini