MEDAN | Tergiur dengan upah Rp210 juta, kedua warga asal Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (6/6/2023) di Cakra 8 PN Medan kedua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,2 kg masing-masing diganjar 20 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, baik Samsul Baheri Husen maupun Muhammad Nasir diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana mati sebagaimana dituntut JPU pada persidangan beberapa pekan lalu.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam situasi darurat narkotika dan dampaknya membahayakannya sangat besar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," urai Sarma Siregar.
JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Upah Rp210 Juta
Sebelumnya dalam dakwaan Fransiska menguraikan, terdakwa Samsul Baheri Husen sebelumnya dihubungi oleh Iwan untuk menjemput sabu dari Medan dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.
“Selanjutnya, Samsul mengajak Nasir. Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Medan menggunakan mobil,” ucap jaksa.
Sesampainya di Medan kedua terdakwa bertemu seorang pria tidak dikenal sembari menerima 20 bungkus sabu dengan berat total 21 kilogram lebih.
“Setelah menerima sabu tersebut, kedua terdakwa pergi menuju Hotel Lonari dan memesan satu kamar,” ucap jaksa.
Tak menyangka, saat sedang dalam kamar hotel petugas polisi yang sudah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 21.268 kg. (ROBERTS)