Tak Ada Hal Meringankan, Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dihukum Mati

Sebarkan:

 


Terdakwa Mawardi yang dihadirkan secara virtual akhirnya dihukum pidana mati. (MOL/Ist)



MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, Mawardi, warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (6/6/2023) di Cakra 7 PN Medan akhirnya dihukum pidana mati.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai diketuai Yusafrihardi Girsang sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan alias conform.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU. Pria 23 tahun tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, nihil," irai Yusafrihardi.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

  

Dari Aceh


JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, terdakwa, Minggu lalu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan temannya bernama Bayu (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Provinsi Aceh.


Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks Daihatsu Gran Max warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.


Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana. Bayu menimpali minta dikawani membawanya ke Kutacane dan akan diberikan upah Rp5 juta," ucapnya.


Keduanya kemudian membawa paket daun ganja kering dengan mobil boks tersebut dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Mobil Innova


Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Innova warna hitam dan dikeluarkan satu 1 goni yang berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil boks.


Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Granmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti dan Bayu menghubungi seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil boks Gran Max lalu Bayu memberikan nomor handphone dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Belakangan diketahui pemesan paket daun ganja kering.


Mereka selanjutnya diarahkan ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.


Tim dari Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil boks Gran Max warna hitam yang dicurigai di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over namun rekannya, Bayu sempat melarikan diri.


Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.


Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada bulan Januari 2021 dan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini