Pondok Tahfizh Qur'an Darul Ibtihaj |
Pihak PTPN2 membawa satu unit alat berat eskapator merubuhkan dua bangunan rumah yang ada disekitar pesantren dan sudah diganti rugi sebelumnya. Meski sempat dihadang sejumlah warga dibantu puluhan santri dan ormas Islam yang menolak dilakukannya eksekusi dilokasi tersebut.
Bentrokan tak terelakkan diawali dengan adumulut petugas pengawalan eksekusi dengan ratusan santri, pengurus tahfizh dan ormas Islam yang menolak eksekusi dan berusaha menghalau pihak PTPN2.
Bentrokan pecah saat terjadi dugaan pemukulan terhadap salah seorang santri dan aksi perlawanan tak terhindarkan. Beruntung petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang dibawa PTPN2 melerai bentrokan agar tak panjang.
Usai merubuhkan tiga unit bangunan disekitar pondok tahfidz di lokasi itu, pihak PTPN2 bersama aparat pendukung meninggalkan lokasi penggusuran yang diklaim PTPN2 bagian dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.
Sementara itu menurut pihak Ponpes Tahfidz, lahan tersebut mereka kuasai berdasarkan Surat Keterangan Camat ( SK Camat) yang dikeluarkan sejak tahun 1998 oleh Camat dahulu Erwin Pelos dan pihak Pondok Tahfizh mengaku juga sudah mengajukan gugatan perdata di PN Lubukpakam dengan nomor perkara 17/pdt.6/2023/PN L Pakam.
Terkait penggusuran ini, PTPN2 melalui Kasubag Humas Rahmat Kurniawan membantah adanya perubuhan pondok Tahfizh Alqur' an Darul Ibtihaj, yang dibongkar adalah tiga unit rumah warga disekitar rumah tahfizh yang sudah dilakukan proses ganti rugi.
" Pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) No.152 Sampali kembali kami lanjutkan, ada tiga bangunan milik warga dibongkar tim Penertiban dan Pembersihan areal HGU itupun sudah diganti rugi Namun pondok Tahfizh Darul Ibtihaj masih dipertahankan dan sedang dilakukan pendekatan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaiannya," jelas Rahmat Kurniawan.
Dijelaskan Rahmat, bahwa pembersihan areal dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.
" Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan HGU kebun Sampali ini memang sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagian dari warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran hingga rumah milik Mariana Lubis," jelasnya.
Sementara itu penasehat Hukum PT NDP, anak perusahaan PTPN 2, Sastra SH, MKn sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU ini. Karena, merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan Rabu pekan lalu.
" Semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan. Namun, tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi," jelas Sastra.
Bentrokan Pecah |
"Karena itu kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya," ujar Sastra.
Terpisah, kejadian ini mengundang reaksi dari Ketua umum Asosiasi Pondok Tahfizh Indonesia, Ustadz Azanul Sauty mengecam upaya penggusuran paksa dilakukan pihak tertentu atas pondok pesantren Tahfizh Ibtihaj di Desa Sampali Percut Sei Tuan.
Menurutnya cara kekerasan dan paksaan itu bukanlah hal yang baik dilakukan, rumah rakyat anak anak kaum muslimin menimba ilmu mestinya dijaga dan dikembangkan agar nilai nilai religius negara ini tetap bertahan. Terlepas dari silangsengketa yang terjadi diselesaikan secara hukum yang berlaku. Bukan dengan cara cara kekerasan dan gusur paksa bahkan ada pemukulan dilakukan oleh oknum pada sejumlah santri pondok.
" Kami minta forkopimda Kabupaten Deliserdang menyelesaikan hal ini dengan langkah yang bijaksana. Karena kami juga bisa melawan apa bila tidak mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Persoalan sengketa lahan sudah ditempuh dengan proses hukum di PN Lubukpakam, kami harap pihak pihak terkait menghargai proses itu dan tidak melakukan hal hal pemaksaan sebelum ada putusan Pengadilan," ujar Azanul.
Azanul Sauty yang juga Ketua Kesatuan Umat Islam Kabupaten Deliserdang ini menyampaikan kalau Asosiasi Pondok Tahfizh juga punya massa dan siap turun kejalan menggeruduk Kantor Pemerintah dan PTPN2 bila cara cara intimidasi dan pemaksaan dilakukan untuk menggusur pondok Tahfizh Ibtihaj dilakukan.
" Kita minta pada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, terkait anggota Satpol PP yang memukul santri pondok itu untuk dipecat, sebelum ada reaksi, " tandasnya.( Wan)