DELISERDANG | Belum ada tindak lanjut sampai saat ini Pemerintah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang masih menggantung permohonan janda kurang mampu bernama Eli Santi Siagian (48) yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanah SK Camat dilahan miliknya yang terletak di Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.Camat Pantai Labu dan Janda Pemilik Tanah saat meninjau Lokasi
Janda yang berprofesi sebagai guru ngaji ini punya alas hak surat keterangan tanah dari Pemerintah Desa Denai Kuala tahun 2005 dan mau ditingkatkan menjadi SK Camat, tapi meski sudah cukup lama diajukan, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kapan permohonan janda itu akan ditindaklanjuti.
Bahkan pihak Kecamatan juga belum ada jadwal kapan pengukuran ulang tanahnya sebagai tindaklanjut dari permohonan yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun masalah yang dialami janda bernama Eli Santi ini sempat menjadi pemberitaan media massa. Hal ini lantaran Eli Santi Siagian yang merupakan warga Denai Kuala dan kini berdomisili di Tapanuli Selatan sempat kecewa karena merasa dipersulit.
Adapun alasannya, orang yang sempat menjual tanah bernama T Mahanip tidak mengakui sekarang ini telah melakukan penjualan kepada Santi. Meski ada tandatangan T Mahanip di SKT yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Desa serta ada pengakuan dari Mantan Kepala Desa yang membuat SKT itu. Tapi tetap saja saat ini permohonannya dirasa lamban.
Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution yang dikonfirmasi wartawan. Senin 20/6/2023 mengakui kalau pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan sebagai tindaklanjut permohonan dari Eli Santi Siagian.
Selain di kantor Desa Denai Kuala juga terakhir dilakukan di kantor Camat. Disebut Faisal, untuk yang terakhir pertemuan dilakukan pada 13 Juni. Disimpulkan pada saat itu T Mahanip diberi waktu sampai 19 Juni untuk melakukan upaya hukum apabila tidak maka akan diproses permohonan Eli.
" Hasil rapat terakhir kita akan tetap menindaklanjuti permohonannya (punya janda Eli) karena ada alas haknya. Kalau dari mereka (pihak T Mahanip) mereka tetap tidak mengakui (pernah jual beli) tapi saya bilang kalau sampai tanggal 19 tidak ada upaya hukum akan kita teruskan. Tapi kemarin rupanya mereka suratin kita minta supaya ditunda terlebih dahulu untuk melakukan pengukuran ulang karena tidak pernah jual beli, "kata M Faisal.
Mantan Camat Galang ini mengaku meski yang dilakukan saat ini oleh pihak T Mahanip adalah pengajuan surat protes ke Kecamatan namun tetap akan dihormati dulu oleh pihaknya. Faisal mengatakan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak T Mahanip.
" Kami mau panggil lagi ini mau sampai kapan ?. Mau ditunda berapa lama itu yang mau kita tanya. Kalau nggak jelas berapa lama ya kita protes saja. Karena baru semalam suratnya masuk makanya mau kita panggil lagi. Minggu ini pasti kita panggil. Kita upayakan secepatnyalah, "ucap Faisal.
Sementara itu Eli Santi Siagian berharap agar masalahnya ini bisa menjadi perhatian dari Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan. Dianggap kalau dirinya hanya janda yang serba kekurangan. Untuk saat ini karena merasa belum ada tanda-tanda kapan permohonannya diproses ia pun kembali pulang kampung.
" Saya kembali ke Tapsel dulu karena di sininya saya ngajar ngaji. Ya kadang jualan juga di sini. Orang susahnya. Tanah yang di Pantai Labu itukan bisa punya saya saat masih berumah tangga sama mantan suami. Sekarang sudah pisah ya sendiri-sendirilah. Sudah dibeli dan ada tandatangan bisa pula nggak ngakuin sekarang ini telah dijual. Kalau nggak dibeli dulu dari mana bisa terbit surat desanya. Kan itunya masalah awalnya, pungkas Eli. (Wan).