Bentrok Geng Motor Satu Tewas Di Tamora, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Sebarkan:

Kapolresta Deliserdang paparkan pengungkapan kasus bentrokan geng motor di Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Rabu 15/2/2023
DELISERDANG | Pasca bentrokan geng motor yang menewaskan M Arifin (26) warga Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa, Senin kemarin. Polsek Tanjung Morawa bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang memburu para tersangka yang terlibat bentrokan. Dari penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi,  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi, Wakapolresta AKBP Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SIK dan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH di Aula terbuka Polresta Deliserdang. Rabu 15/2/2023. 


" Korban tewas salah satu kelompok anggota geng motor Geston yang sempat terlibat bentrok dengan kelompok geng motor TKP (Tongkrongan Pakde). Dari lima orang itu hanya satu orang yang dewasa sedangkan yang lainnya masih anak dibawah umur. Para tersangka itu masing-masin g ADM alias (16), FMA (16), MM (16), OF (16) dan DAW (18)," ucap Kapolresta. 

Kapolresta Deli Serdang, menerangkan, kasus bentrokan antara dua kelompok ini bermula karena ada saling ejek antar dua kelompok remaja di media sosial. Selanjutnya mereka sepakat adakan pertemuan dan bertemu di jalan Dalu Sepuluh- A yang sudah disepakati. Saat itu masing-masing dari kelompok ini membawa teman-temannya dan menggunakan senjata tajam.

" Saat bertemu cekcok mulut dan saling memaki dan saling lempar antar dua kelompok. Ada yang gunakan botol, batu dan benda keras lainnya. Kemudian ada bentrok fisik dan kejar mengejar. Kemudian salah seorang pelaku berhadapan langsung dengan korban di depan warung kopi yang ada di lokasi kejadian, "ucap Irsan. 

Dijelaskan Kapolresta, kalau empat pelaku punya kaitan erat dengan kasus ini dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selain merupakan orang yang memberi saran juga sebagai penyedia senjata tajam. Saat ini beragam barang bukti sajam sudah diamankan dan dijadikan barang bukti. 

Barang bukti sajam yang diamankan ini ada yang berukuran sampai 1,5 meter. Bentuknya dibuat seperti gergaji dan didesain dari lempengan besi.

Kini ke lima tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Deliserdang dan terancam hukuman diatas maximal 10 tahun.( Wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini