MEDAN | Wawan Arjuna selaku VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Rabu (31/5/2023) akhirnya angkat bicara terkait santernya pemberitaan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Santer diberitakan sebelumnya, Abyadi bersama tim menemukan sekira ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK (Phonska) 'terparkir' di Gudang Lini III Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) alias belum disalurkan ke tingkat petani.
Usai pertemuan dengan Ketua Ombudsman Abyadi Siregar, Wawan Arjuna pun bersedia memberikan penjelasan kepada awak media.
“Selain bersilaturahmi juga melakukan konfirmasi atas kegiatan yang kemarin dilakukan. Kami mengapresiasi kegiatan-kegiatan Ombudsman di lapangan.
Jadi kami sampaikan kembali, Pupuk Indonesia menyediakan pupuk sesuai ketentuan Permendag artinya kita menyediakan pupuk untuk kebutuhan 2 sampai 3 minggu kedepan,” kata Wawan.
Menurutnya, tumpukan pupuk jenis NPK di Gudang Lini III Kabupaten Sergai merupakan stok pupuk yang akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan petani selama 2 hingga 3 minggu ke depan.
Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III dalam hal ini stok sesuai kebutuhan selama 2 hingga 3 minggu ke depan.
Adapun jumlah stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III khusus NPK wilayah Kabupaten Sergai, tercatat sekitar 500 ton atau setara 163 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 306 ton.
Ketersediaan pupuk bersubsidi di Gudang Kabupaten Sergai ini hanya diperuntukkan bagi petani sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simulthan), menggarap lahan maksimal dua hektar dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Melalui Permentan tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK. Lalu, Pemerintah juga menetapkan Sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Sehingga petani yang menggarap di luar komoditas ini tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Wawan menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Pusat, kejaksaan dan kepolisian dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah.
Menurut Wawan, Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
“Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses,” pungkas Wawan. (ROBERTS)