TANJUNGBALAI | Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu orang juru tulis (jurtul) judi jenis tebak angka. Tersangka yang berinisial B H M Alias Bonar (70), warga Bosar Toruan Kelurahan Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, ditangkap petugas dari Jalan Asahan, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2023) melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo. S.H mengatakan, pada saat itu unit opsnal satreskrim polres tanjungbalai. mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan permainan judi tebak angka jenis TOGEL di WR . Supratman (Asahan), Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
"Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal satreskrim dibawah pimpinan IPDA J. H.Manullang, tidak berapa lama melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berjalan dari sebuah warung menuju jalan Asahan. Kemudian tim opsnal memberhentikan laki laki tersebut dan menemukan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor sebesar Rp. 20.000 yang disimpan di dalam kantong saku celana," ujar Eri.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor mako polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka ditetapkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP," pungkas Eri. (Surya)