Kadis PUTR Kabupaten Sergai Johan Sinaga diruang kerjanya,Jumat,(26/6/2023) |
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Johan Sinaga kepada metro-online.co,untuk membantah adanya dugaan dirinya bersubahat dengan rekanan nakal,Senin,(26/6/2023)
Kadis PUTR Sergai Johan Sinaga sangat menyesalkan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menuding dirinya Bersubahat dengan Kontraktor.
Johan Sinaga mengatakan, proses di LPSE bahwa perusahaan yang telah di blacklist atau yang masuk dalam daftar hitam tidak mungkin dapat mengikuti proses lelang sebagaimana yang diumumkan di LPSE Kabupaten Sergai.
“Jadi sebutan rekanan nakal yang diberitakan beberapa media online perlu diklarifikasi, kita tidak pernah bersubahat dengan rekanan nakal sebab seluruh penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan fisik tersebar di wilayah kabupaten Sergai tahun ini sudah melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah,"kata Johan Sinaga.
Lanjutnya, semua proyek di dinas PUTR baik itu peningkatan ruas jalan, pembangunan jembatan dan saluran irigasi tetap mendapat pengawasan yang ketat untuk mendapatkan kualitas pekerjaan itu yang utama.
"Saat ini kita bukan mengejar kuantitas, tetapi sudah mengutamakan kualitas pada pekerjaan sesuai dengan visi misi pimpinan kita dalam tujuh (7) program sapta dambaan, semua yang kita lakukan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui infrastruktur jalan mantap akan berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat,"jelas Johan Sinaga.
Peningkatan ruas jalan hotmix di Pekan Dolok Masihul, Lanjut Johan Sinaga dikerjakan CV Enam Saudara dengan nilai Rp. 1.4 milyar sudah melalui proses lelang di LPSE dan sedang tahap pelaksanaan pekerjaan.
" Kami berterima kasih kepada media sebagai sosial control dalam menjalankan tugas dan fungsi, namun kami juga berharap agar pemberitaan selalu dapat berimbang dan realistis, sebab pekerjaan yang dimaksud belum dibayar," ucap Johan Sinaga.
Jadi apabila proyek sudah selesai dikerjakan, maka pihak rekanan akan membuat permohonan kepada PPK agar dilakukan pemeriksaan fisik, atas usulan itu, tim pemeriksa pekerjaan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan proyek tersebut sebelum dilakukan pembayaran.
"Tujuannya ditinjau pekerjaan tersebut untuk melihat langsung apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi isi kontrak atau tidak, misalnya volume pekerjaan dan bahan material yang digunakan, juga sekiranya sudah dibayar masih ada masa perawatan atas pekerjaan tersebut dan tanggung jawab kontraktor," tutupnya.(HR/HR)