Dituduhkan Cabul, Istri M Amin Pratama Akan Prapidkan Kapolrestabes Medan

Sebarkan:
Kuasa hukum dari M Amin Pratama saat memberikan keterangan

MEDAN |
Ditangkap dan salah prosedur karena tuduhan melakukan pencabulan, inisial RU istri dari M.Amin Pratama, melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis,SH, Prapidkan Kapolrestabes Medan, Jumat (2/6/2023).

Menurut Mahmud Irsad Lubis,SH kepada wartawan, bahwa tanggal tanggal 1 Juni  2023, istri M.Amin Pratama, berinisial RU telah memberikan kuasa untuk mendampingi M.Amin Pratama (43), warga Desa Tuntungan II Kec Pancur Batu, Deli Serdang. Telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan atas tuduhan pencabulan terhadap bocah perempuan kelas IV SD.

"Alhamdulillah tadi informasi dari tim bahwa kuasa atas nama M.Amin Pratama  telah ditandatangani di depan Penyidik," kata Mahmud Irsad.

Lanjut Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini, bahwa pihaknya merasa proses penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan telah salah.

"Salah sasaran, salah formasi, terjadinya kesalahan prosedur penangkapan, bahwa klien kami itu bernama Muhammad Amin Pratama bukan Amen dan usia juga bukan seperti yang tertera di surat penangkapan, sehingga kita menduga itu ada kesalahan Error in Personal, nantinya kemudian ada kecacatan yang lain dari surat penangkapan," terangnya.

Kemudian Mahmud Irsad Lubis menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerima kuasa dari istri M.Amin Pratama, inisial RU, untuk melakukan gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolrestabes  Medan.

"Kita anggap yang salah, yang cacat dalam melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amin Pratama selanjutnya Muhammad Amin Pratama telah memberikan kuasa dalam pendampingan pokok perkara ini, kita akan terus mendampingi semua, mulai awal penyidikan sampai pada akhirnya kalau mau dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari proses dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 maupun Pasal 2 bahwa dia diduga melakukan pencabulan mensetubuhi anak di bawah umur kita sebut Bunga yang telah dilaporkan oleh orang tua kandung Bunga dan proses ini telah dibantah oleh klien kita," tegasnya.

Mahmud Irsad Lubis,SH menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumahnya, saat M Amin Pratama yang selama ini sebagai pengurus disalah satu perkumpulan anak anak yatim piatu, saat itu sedang bersama istrinya RU.

Kemudian keduanya melihat Bunga dan adiknya yang selama ini dititip orang tuanya kepada M Amin Pratama dan istrinya RU, melihat adanya  pertengkaran yang awalnya diduga soal penggunaan hp, antara Bunga dan adiknya inisial AD yang berjenis kelamin laki laki.

Lalu M Amin dan istrinya RU melerai perkelahian antara Bunga dan adiknya AD, hingga AD memberitahukan kepada M Amin Pratama dan RU bahwa keributan itu dikarenakan sang kakak Bunga telah memegang kemaluan adiknya AD.

Mendengar hal itu, M.Amin Pratama memegang Bunga di depan istri RU, dengan tujuan untuk melerai dan memberikan tindakan balasan yang akan dilakukan AD berupa pukulan anak kecil terhadap Bunga.

"Nah, hal itu yang terjadi sebenarnya, jadi dalil-dalil Bunga yang mengatakan bahwa ada persetubuhan yang dilakukan M.Amin Pratama terhadap Bunga, hal itu tidak ada dan tak terbukti. Bunga adalah anak yatim, dimana dititipkan ibu kandungnya kepada M. Amin Pratama dan keluarganya, karena ibunya sendiri jarang memperhatikan daripada anaknya Bunga, sedangkan M.Amin Pratama adalah pengasuh sekitar 50 anak yatim, ditangkapnya M Amin Pratama mengakibatkan sekitar 50-an anak lainnya terlantar pengelolaannya  dalam pengurusan," jelasmya.

Mengakhiri, Mahmud Irsad Lubis,SH meminta kepada penyidik Polrestabes Medan untuk lebih tepat sasaran dalam melakukan analisa suatu proses penangkapan. 

"Sehingga orang yang ditangkap itu besar kemungkinan diduga bukan pelakunya, karena itu kita berharap segera lakukan proses prosedur penangkapan, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku mulai dari keterangan saksi, mulai dari bukti surat dan sebagainya, karena itu kita berharap kedepan ini, akan kita uji dengan lembaga peradilan terhadap kuasa yang telah diberikan RU selaku istri dari Muhammad Amin Pratama, harapan kita dengan Prapid, M.Amin Pratama dibebaskan karena dikabulkannya," pungkasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Gabriella Gultom ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6), membenarkan penangkapan diduga pelaku.

"Benar. Kan sudah masuk di berita pak," katanya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini