TAPUT | Seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir truck colt diesel ber inisial IMP (19) warga Taput, harus pasrah mendekam di sel tahanan Polres Taput akibat perlakuannya.
Pasalnya, IMP di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus kelas IX SMP.
Korban ber inisial AF, (14) warga Taput itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan Mei dan Bulan Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K, Membenarkan hal tersebut.
Lebih rinci Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap, Senin 12 Juni 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di Polres Tapanuli Utara, Minggu 11 juni 2023.
Dalam laporannya, orangtua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarga nya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.
Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke polres Taput.
Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA polres Taput.
Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa Mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.
Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truck nya. Awal nya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truck colt diesel yang di kemudikan nya.
"Hal tersebut di benarkan tersangka saat di periksa di unit PPA Polres Taput setelah ditangkap," jelas Iptu Zuhatta, Rabu (14/6/2023).
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Alfredo/Edo)