Tanda Tangani SK Bupati Tentang Pengakuan MHA, Nikson Nababan Menekankan Tanah Adat Milik Bersama

Sebarkan:

TAPUT | Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dalam pertemuan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanda Tangani SK Pengakuan dan Perlindungan MHA, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Selasa (11/1/2021). 

Yang terjadi saat ini, dimana komunitas adat langsung bermohon ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Pemerintah Daerah bukannya tidak respon atas permintaan masyarakat atas tuntutan hutan adatnya, namun untuk mengakui komunitas harus melalui beberapa tahapan. 

Terbukti dengan mengikuti rapat pembahasan hasil identifikasi dan verifikasi calon hutan adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara hari Kamis tanggal 25 november 2021 bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK yang dihadiri sendiri oleh Bupati Nikson Nababan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara. 

Bupati Nikson Nababan memandang bahwa masyarakat Tapanuli Utara yang mayoritas adalah petani memerlukan lahan sebagai salah satu modal agar petani dapat berdikari yang merupakan salah satu tujuan pendiri Negara Republik Indonesia ini. Menteri lingkungan hidup dalam mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi hutan adat, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terlebih dahulu mengakui keberadaan MHA ini.

Hutan adat dikelola secara komunal berdasarkan aturan adat. Hutan adat yang dimaksud adalah wilayah berhutan sedangkan yang tidak berhutan akan ditetapkan sesuai dengan kegunaannya. Setelah hutan adat ditetapkan nantinya, MHA harus menyusun rencana pengelolaan hutan adat yang harus diketahui baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan penetapan pengelolaan hutan adat.

“ Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Adat bukan milik pribadi tetapi milik bersama. Semoga ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya," kata Bupati.

“ Diharapkan juga nantinya, kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik diantara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan Pemerintah. Nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahan pangan,” tegas Bupati Nikson.

Dalam kesempatan berharga tersebut Bupati Tapanuli Utara menandatangani SK Bupati tentang Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang pengakuan dan perlindungan MHA tersebut di atas. SK Bupati ini memutuskan keberadaan MHA  dan juga wilayahnya dan SK tersebut menjadi dasar Kementrian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan penetapan Hutan Adat.

Adapun 3 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menerima SK Bupati yaitu, MHA Bius Hutaginjang, Desa Hutaginjang Muara, MHA Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, MHA Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Setiap MHA diwakilkan sebanyak 5 orang. 

Dalam kesempatan itu LSM yang ikut hadir yaitu AMAN (Aliansi Masyarakat Nasional Adat), KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) dan HEPI (Yayasan Healthy Planet Indonesia). 

Turut mendampingi Bupati Tapanuli Utara Kadis Lingkungan Hidup dan pimpinan perangkat daerah terkait. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini