MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, 2 warga sipil Yogi Saputra Dewa, 29 dan Syahril bin Syamsudin, 22, sama-sama warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) lewat persidangan secara virtual, Rabu (7/6/2023) di Cakra 2 PN Medan masing-masing divonis pidana mati.
Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan bukan hanya sependapat dengan tuntutan maksimal yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Yakni secara bersama-sama dengan 2 terdakwa lainnya kebetulan anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan -menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan- tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan Indonesia jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah 2 kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda," urai anggota majelis Efrata Happy Tarigan.
Bareskrim Polri
Pada persidangan beberapa pekan lalu, tim JPU telah menghadirkan 3 saksi polisi dari tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Menurut para saksi, narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.
Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, di dalam mobil Fortuner warna hitam di belakang (bagasi mobil)," ucap saksi polisi.
Dua terdakwa di antaranya merupakan Target Operasi (TO) Mabes Polri. Majelis hakim diketuai Dahlan menanyakan terdakwa mana yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.
Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack. Peran keempat terdakwa hampir sama. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi bernama Zack.
Peran terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan. Pengembangan
Sebelumnya, Andalan Zalukhu dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba.
Mendapat informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan, Senin (5/12/2022) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian mobil doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Para terdakwa menggunakan mobil Fortuner warna hitam (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
Mereka sebelumnya ditugaskan pria bernama Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dari Tanjungbalai untuk diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau (ROBERTS)