Kapolres Sergai AKBP OXY Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, KBO Reskrim IPTU E.Sidauruk dan Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman menyampaikan kepada awak media bahwa diketahui pada Senin,(17/4/2023) telah terjadi pembobolan brankas atas PT.Gratika sekira pukul 8.O0 beralamat di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Mengetahui Brankas kantornya dibobol salah seorang pegawai PT.Gratika bernama Denny Santosa, Lk, Islam, Swasta, Pesantren Desa Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar menghubungi pihak kepolisian selanjutnya membuat laporan resmi," ucapnya.
"Menanggapi laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Sergai tinjau Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan ada kejanggalan dan berhasil diungkap dengan diamankan tiga orang pelaku," tutup AKBP OXY, dan meminta Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra menerangkan kronologis penangkapan ketiga pelaku.
![]() |
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menyampaikan kronologis penangkapan ketiga pembobol brankas,Sabtu,(6/5/2023) |
Selanjutnya AKP Yoga Mahendra menyampaikan kronologi penangkapan ketiga pelaku bahwa setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, Kamis (4/5/ 2023) Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku.
Kemudian Tim bergerak ke tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Dari penangkapan tersangka , Diki Riansyah als Diki diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) orang.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyiannya dan pada pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei rampah," ujar AKP Made.
![]() |
Foto barang bukti hasil penangkapan, Sabtu,(6/5/2023). |
"Saat ini ketiga Tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun," tutup AKP Made Yoga Mahendra.
Disela konfrensi pers awak metro-online.co bertanya kepada dua dari tiga tersangka Diki dan Gali untuk apa rencananya digunakan uang yang meraka curi dari brankas.
" Diki mengatakan untuk biaya kawin calon dan Gali untuk bayar hutang," ucap berdua secara bergantian.(HR/HR)