Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Menkominfo JGP, Ini Kata Ketua Komjak RI Dr Barita Simanjuntak

Sebarkan:

 


Ketua Komjak RI Dr Barita Simanjuntak. (MOL/Ist)



JAKARTA | Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Dr Barita Simanjuntak memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).


Sampai sejauh ini sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Johnny Gerard Plate (JGP).


Menurut doktor ilmu hukum tersebut, pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyiidkan kasus ini oleh JAM Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional.


Sekaligus membuktikan kejaksaan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai pada level tertinggi.


Dalam rilis resminya, Barita Simanjuntak menyebutkan dengan capaian ini kejaksaan telah berhasil membuktikan posisi dan peranan strategisnya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan.


Sebagai lembaga pemerintahan, kejaksaan berkewajiban secara internal mengamankan, menertibkan, mencegah dan menindak siapa saja aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum khususnya korupsi.


Demikian juga menindak siapa saja pihak eksternal yang mempengaruhi, terlibat bahkan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan terganggunya program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.


"Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah Jaksa Agung Burhanuddin yang tidak tanggung- tanggung berani menyidik kerugian keuangan negara trilyunan rupiah," sambungnya.


Di bagian lain pria kelahiran Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu menegaskan, hukum adalah panglima. 


Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh kemarin mencapai jumlah yang sangat fantastis, lebih dari Rp8 triliun.


Komjak bertekad akan terus menjaga dan mengawal penegakan hukum kasus dugaan korupsi dimaksud agar kejaksaan dapat bekerja secara profesional membawanya ke pengadilan.


Zero Tolerance


Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1995 tersebut, zero tolerance terhadap praktik korupsi dengan segala bentuk manifestasinya. 


"Kami juga berharap agar Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk aliran dana dan penelusuran terhadap korporasi yang terlibat kasus ini diusut tuntas termasuk pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya," pungkasnya. 


Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Rabu (17/5/2023) telah menetapkan JGP sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan.


Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 hingga 2022 dengan kerugian negara disebut mencapai Rp8.032.084.133.795.(ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini