Sekdis Dispora Sumut Bantah Pembatalan Sertifikat Nomor 2 Sport Centre Desa Sena

Sebarkan:
DIBATALKAN: Spanduk pembatalan SK no 2 di lahan Sport Center.


MEDAN | Dugaan pembatalan sebagian lahan milik Dispora Sumatera Utara (Sumut) yang diperuntukkan membangun Sport Centre di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dengan nomor 02 oleh Makhamah Agung (MA) dibantah Sekdis Dispora Sumut, Ismail.

"Pembatalan itu tak benar. Hanya pengalihan fungsi, namun proyek harus tetap jalan untuk kepentingan Negara," ujar Ismail kepada wartawan.

Menurut Ismail, lahan tersebut awalnya 300 hektar. Untuk pembangunan venue olahraga diperlukan 200 hektar, jadi sisanya untuk fungsi lain.

"Selain 200 hektar untuk venue olahraga, sisanya difungsikan ke yang lain. Tapi untuk itu yang berhak Pemprovsu," tambahnya.

Ismail lagi-lagi membantah bahwa lahan itu sudah dijual atau disewakan kepada orang lain. "Sampai sekarang belum ada yang mau menyewa lahan itu, tapi itu ranahnya Pemprovsu.

Amatan wartawan, pintu masuk lokasi ada berdiri plank  yang dibuat Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa lahan seluas 2.090.196 M2 di Desa Sena tersebut milik Pemprovsu seuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2. 

Namun Sertifikat Hk Pakai Lahan Sport Centre No. 2 Desa Sena seluas 909.804 M yang diterbitkan BPN Deliserdang dibatalkan/tidak berlaku lagi berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI:No. 44/G/2022/PTUN MDN, tgl 25 Mei 2022 dengan penggugat Yan Rosa Lubis dan tergugat adalah Kepala BPN Deli Serdang.

Amanat putusan itu menegaskan pada pokoknya sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek dalam sengketa a quo telah dihapuskan dan telah dilepaskan menjadi tanah negara sehingga sudah tidak berlaku lagi. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini