Satlantas Polres Sergai Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

Sebarkan:

AMANKAN: Kasatlantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu saat menunjukkan barang bukti.


SERGAI | Personel Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 28 kg yang dibawa oleh pengendara sepeda motor. 

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatlantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu menjelaskan terungkapnya pengendara sepeda motor membawa 28 kg sabu ini bermula adanya kecelakaan di Jalinsum Medan - Tebing Tinggi tepatnya Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Senin (1/5/2023) silam. 

"Awalnya enemukan pengendara sepeda motor yang mengalami laka lantas tunggal 2 orang membawa 2 tas hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi BK-6337-ABE," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023). 

Pada saat melihat kejadian tersebut salah seorang personel Sat Lantas merasa curiga melihat salah satu teman korban langsung membawa 2 buah tas yang semula sempat terjatuh ke sungai akibat kecelakaan tunggal tersebut.

"Pengendara sepeda motor cepat cepat dengan menumpang becak bermotor kabur dari tkp dengan membawa kedua tas tersebut," ujarnya. 

Andita melanjutkan karena curiga dengan gerak gerik mereka, maka personel Satlantas mengejar Betor tersebut sekitar 2 (dua) km dari lokasi  kecelakaan.

"Dan mendapati temannya membawa tas dan setelah diperiksa menemukan isi dalam  tas yang diduga narkoba jenis sabu - sabu dengan jumlah 25 kg sabu," kata Andita. 

Selanjutnya, personel Satlantas melaporkan kejadian itu ke Sat Narkoba Polres Sergai dan menyerah tersangka dan barang bukti. 

"Selanjutnya personel Sat Narkoba kembali ke TKP jatuhnya sepeda motor tersebut dan melakukan penyisiran di sungai dan mendapat 3 bungkus lagi dan menemukan tersangka yang sempat 1 orang melarikan diri, tehingga total yang didapat sebanyak 28 kg dan 2 orang tersangka," tukasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini