Rosnani Minta Polrestabes Medan Tangkap DPO Penipuan

Sebarkan:

Korban


MEDAN | Korban penipuan dan penggelapan jual beli-tanah, Rosnani Siregar (68) warga Jalan Cempaka, Gang Haji Bahtiar, Kelurahan Tj Gusta, Kecamatan Medan Helvetia minta Polrestabes segera menangkap kedua tersangka yang informasinya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.

Sebab, kedua tersangka yakni, Aja Masyita (65) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Elvira (58) warga Jalan Kiwi VII, Kelurahan Kenangan, Percut Seituan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes terigister dengan Nomor: DPO/12/II/2023/Reskrim dan Nomor:DPO/13/II/2023/Reskrim.

"Saya minta kepada Polrestabes Medan agar segera menangkap kedua tersangka. Kami dapat informasi kedua tersangka melarikan diri ke Pekanbaru," ujar Rosnani pada wartawan, Kamis (25/5).

Kasus penipuan jual-beli tanah ini bermula ketika korban ditawari tanah oleh kakak kandungnya di seputaran Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan di awal tahun 2021.

Selanjutnya korban dipertemukan oleh kedua tersangka. Mereka bersepakat bahwa tanah seluas 20 Hektare dijual kepada korban senilai Rp 25 miliar. 

Dengan perjanjian, tanah tersebut bisa dicicil selama 5 tahun. Namun ditahap awal, kedua tersangka minta uang muka senilai Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT). Korban mencicil permintaan para tersangka dan memberikan uang Rp 825 juta di atas kuitansi kepada kedua tersangka. 

"Selain uang Rp 825 juta, para tersangka juga sering meminta uang misalnya Rp 1 juta, Rp 2 juta alasan untuk operasional dan itu tidak ada bukti serah terima. Jadi kalau ditotal-total bisa hampir Rp 1 miliar kerugian saya," ungkapnya. 

Beberapa bulan berlalu, PBT yang dijanjikan kedua tersangka tak kunjung selesai. Dan diketahui bahwa tanah yang hendak dijual para tersangka itu masih berstatus milik Pemko Medan. 

Hal ini baru diketahui korban setelah ia mencari informasi ini kepihak kelurahan. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes  tertanggal 6 Agustus 2021.

Hampir dua tahun berlalu, kedua tersangka baru ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Kami minta keadilan kepada penegak hukum khususnya Polrestabes Medan agar kedua DPO ini segera ditangkap dan dapat mengembalikan semua kerugian saya," pintanya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini