Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Deklarasi Zero Halinar Kanwil Kemenkumham Sumut

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Lagusta)



MEDAN | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian dan jajaran, Selasa (16/5/2023) mengikuti Apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.


Imam Suyudi dalam amanatnya menyampaikan agar selalu mengIngat 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait ditambah dengan Back to Basics Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).


“Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, dan inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI”, lanjut Imam.


Dia juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menekan dan meminimalisir masuknya handphone dan barang-barang terlarang lainnya kedalam Lapas/ Rutan serta menghentikan segala bentuk praktik Pungli. 


Melakukan langkah-langkah massif untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam rangka optimalisasi layanan Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga warga binaan dan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.


Kegiatan pun dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Zero Halinar pada banner oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.


Kepala LPKA Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kepala Rutan Negara kelas I Labuhan Deli. Kepala Rutan Kelas I Medan dan Kepala Rutan Negara Perempuan Kelas IIA Medan.


Pemusnahan


Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti terlarang di dalam Lapas/Rutan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Lapas/Rutan wilayah Medan sekitarnya. 


Antara lain sebanyak 788 handphone, 106 senjata tajam (sajam), 300 barang elektronik dan 250 barang terlarang lainnya. Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemberantasan Halinar di dalam lapas / rutan.(ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini