Kerugian Negara Capai Rp1,9 M, Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Korupsi PBB dan BPHTB di Bapenda

Sebarkan:

 



Dokumen foto kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam. (MOL/Ist)



LUBUKPAKAM | Tim penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Deliserdang, Kamis (11/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB menerima pelimpahan berkas berikut ke-2 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2020.


Kedua tersangka merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama  Victor Maruli, warga Jalan  Tengku  Raja  Muda, Kelurahan  Lubuk  Pakam I / II, Kecamatan Lubuk Pakam dan Drs H Edi Zakwan, warga Jalan Bunga Nabontar, Dusun III B, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak,  Kabupaten Deliserdang.


Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali mengatakan, penyerahan tahap II oleh tim penyidik, juga dari Kejari Deliserdang di ruang Pidsus dan selanjutmya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam.


Lebih rinci Boy Amali menguraikan, Victor Maruli selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Drs H Edy Zakwan selaku Kabid Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada Bapenda Kabupaten Deliserdang.


Serta Ngarijan salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory di Tahun 2020 (Daftar Pencarian Orang / DPO) serta Agus Mulyono (almarhum) Gus Mulyono, selaku Kepala Bapenda

Kabupaten Deliserdang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.


Yakni terkait penerimaan pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada Bapenda Kabupaten Deliserdang dan pendapatan lainnya dari objek pajak pada PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF).


Antara lain dengan cara mengurangi luas bangunan PT AIGF, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.


"Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT (AIGF) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," urainya.


Terhadap Drs H Edi Zakwan telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285 / L.2.14.4 / Ft.1 / 05 / 2023 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Kajari Deliserdang  Nomor : Print –01 / L.2.14 / Ft.2 / 05 / 2023, tanggal 11 Mei 2023.


Sedangkan terhadap Victor Maruli telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Kajari Deliserdang Nomor : Print –02  / L.2.14 / Ft.2 / 05 / 2023, tanggal 11 Mei 2023.


Ditahan


Sedangkan alasan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023. 


Bahwa terhadap tersangka lainnya yaitu Ngarijan Salim selaku pemilik PT (AIGF) Tahun 2020 telah ditetapkan dalam DPO dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758 / L.2.14.4 / Fd.1 / 12 / 2022 tanggal 12 Desember 2022 


Keduanya dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini