Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Tersangka Anak AKBP AH

Sebarkan:

 



Dokumen foto tersangka AAGH diduga menganiaya korban dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, kebetulan anak dari salah seorang perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP di Polda Sumut berinisial AH.


"SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal  28 April 2023 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks, Selasa petang (2/5/2023).


Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu,  selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.


"Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,"  pungkas Yos.


Cekcok di SPBU


Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

 

Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.


Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggung jawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH.  (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini