RANTAUPRAPAT | Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian kerugian negara untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal itu dibenarkan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis melalui Kasi Intel Firman Simorangkir dalam siaran persnya yang diterima, Senin malam (29/5/2023).
Yakni terkait pengadaan perabot (mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Disdik Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 atas nama tersangka AWWP sebesar Rp200 juta di Kantor Kejari Labuhanbatu, Rantauprapat.
Penyerahan penitipan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh pengacara tersangka atas nama Andre R Nasution dari Kantor Hukum Zulkifli Nasution & rekan.
Uang pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hasan Afif Muhammad didampingi Kasubsi Penyidikan Raja Liola Gurusinga.
"Uang dimaksud langsung diserahkan kepada Nova, selaku Bendahara Penerimaan Kejari Labuhanbatu untuk selanjutnya disetorkan ke rekening penitipan Kejari Labuhanbatu pada Bank Mandiri Cabang Rantauprapat," papar Firman Simorangkir.
3 Tersangka
Kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Perabot (Mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD pada Disdik Kabupaten Labura sebesar Rp669.079.798.
Penyidik pada Kejari Labuhannatu telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu berinisial M, AWWP dan SBP yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. (ROBERTS)