Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi di Kemenkominfo ke JPU Kejari Jaksel

Sebarkan:

 



Pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi di Kemenkominfo. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Senin (22/5/2023) melaksanakan serah terima 2 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Senin malam tadi.


Pelimpahan tahap II atas nama tersangka IH dan MA dilaksanakan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung RI.


Untuk selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023.


"Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Sedangkan MA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ursi Ketut Sumedana. 


Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


IH dan MA tersandung perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.


Tim JPU Kejari Jaksel akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Menteri JPG


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Rabu (17/5/2023) langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Gerard Plate (JGP), tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini