Kajati Sumut Idianto 'Terbang' ke Nisel Mediasi Perdamaian Terdakwa Penganiayaan Janda Beranak 5 dengan Korban

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



TELUKDALAM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 'terbang' ke Kabupaten Nias Selatan (Nisel) untuk bertemu dengan Erlina Zebua alias Ina Ayu, terdakwa perkara penganiayaan kebetulan janda beranak lima.

 

Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (23/5/2/23) mengatakan, kedatangannya bersama Kapolda ke untuk menjembatani dan memediasi terdakwa dengan korban, Sowanolo Laia alias Sowa.


"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.


Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nisel Hironimus Tafana, lanjutnya, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 


"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya  Kabupaten Nisel, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan.


Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," kata Kasi Intel Nisel Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nisel Dr Rabani M Halawa, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Ketua DPRD Elisati Halawa, Kapolres AKBP Reinhard H Nainggolan.


Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa (Kades) Hilimbowo, tokoh agama, ibu korban, Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nisel, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.


"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai, maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini