Dugaan Korupsi Beraroma Pekerjaan Fiktif, Kejari Deliserdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan dkk

Sebarkan:



Dokumen foto mantan Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista dkk ditahan penyidik Kejari Deliserdang. (MOL/Ist)


LUBUKPAKAM | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (13/5/2033) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr Ade Budi Krista dan kawan-kawan (dkk).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali, petang tadi.


Mantan orang pertama di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi berbau pekerjaan fiktif bersama drg Kornelius Pinem (Kabid Pelayanan Kesehatan juga Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), Jefri Erfan Siregar SKep (PNS dan juga PPK) serta Alamsyah ST (pegawai honor).


Boy Amali lebih rinci menguraikan, pada tahun 2021, Dinkes Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.


Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas dan RSUD Pancurbatu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhandeli. 


Tersangka Alamsyah, drg Cornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar masing-masing selaku PPK dan dr Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA) ke-9 kegiatan menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Tama Consultant.


Selanjutnya dibentuk Tim Pengawas dan Tim Perencana, tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya dari ketiga perusahaan dimaksud.


Belakangan diketahui, ketiga jasa konsultansi tersebut juga mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. 


Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. 


Akibat perbuatan keempat tersangka menurut Juru Bicara Kejari Deliserdang itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.


Ade Budi Krista dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deliserdang. Atas nama dr Ade Budi Krista ditahan selama 20 hari terhitung hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.


Atas nama drg Kornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar serta Alamsyah juga ditahan selama 20 hari kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli. 


"Alasan penahanan keempat tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," timpal Kasi Intel.


Keempatnya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini