Dua Kurir Sabu dan Barang Bukti 28 Kg Diamankan Polres Serdangbedagai

Sebarkan:
Kapolres Sergai AKBP Oxy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, Rabu,(3/5/2023)
SERDANGBEDAGAI| Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta pimpin konferensi pers penangkapan 2 kurir sabu di Polres Sergai di Seirampah, Rabu (3/5/2023).

AKBP Oxy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman menyebutkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 2 tas ransel besar berwarna hitam, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 28 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu. "Setelah kita timbang, berat 28 bungkus diduga sabu lebih kurang 28 kilogram," sebutnya.

"Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Syahrzal,30, yang mengaku warga Provinsi Aceh, dan Rian Abdilah ,26, yang mengaku warga Kota Medan," ucap AKBP OXY.

AKBP Oxy Yudha Pratesta lebih lanjut menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 9.00, kedua pelaku saat itu melintas di jalan lintas Sumatera Km 50, Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan mengalami kecelakaan tunggal. Kedua pelaku berikut sepeda motor yang dikendarai jatuh ke sungai kecil yang ada di lokasi tersebut.

Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan ke personel Unit Turjawali Satlantas Polres Sergai yang sedang patroli di sekitar lokasi. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.

Saat berupaya menolong, Kanit Turjawali Iptu Iman Muliadi melihat salah seorang pelaku yang bergegas pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 2 tas ransel besar.

Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, petugas kita segera  mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tas yang dibawa tersebut berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya personel Satlantas tersebut segera menghubungi personel Satresnarkoba, yang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Kapolres Sergai AKBP Oxy memperhatikan barang bukti 28 kg sabu-sabu, Rabu,(3/5/2023)

"Awalnya 25 bungkus yang diamankan, Namun setelah personel Satresnarkoba menyisir lokasi, dua jam kemudian petugas berhasil menemukan 3 bungkus lagi, dan mengamankan seorang pelaku lain yang sempat berupaya melarikan diri," urainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, kedua pelaku mengaku diperintahkan inisial D untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari Rantauprapat menuju Medan dengan upah Rp10 juta.

Kedua pelaku juga mengaku tindakan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya sudah pernah berhasil membawa sabu dari Rantauprapat menuju Medan.

"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan. Kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara," tutup AKBP OXY.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini