Diduga Memeras, Kajati Sumut Copot Oknum Jaksa EK dan Ditarik ke Kejati Pemeriksaan Lebih Lanjut

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajati Sumut Idianto dan oknum jaksa berinisial EK. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diinformasikan telah mengambil langkah tegas terkait viralnya rekaman video oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EK baik di media sosial (medsos) maupun media online.


Oknum jaksa diduga melakukan pemerasan kepada seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial Sr yang anaknya disangka melakukan tindak pidana narkotika oleh penyidik pada Polres Batubara.


Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya,  Minggu (14/5/2023) menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah tegas.


Pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EK tersebut dan telah dibebaskan dari jabatan jaksa fungsional untuk sementara waktu.


Kedua, imbuh Yos, dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, yang bersangkutan telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Ketiga, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23 /L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EK.


Keempat, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa, pelapor dan pihak-pihak terkait.


"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. 


Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. 


"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja,  pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. 


Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," katanya. 


Jaksa Agung RI juga selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat  bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.


Dugaan Pemerasan


Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara berinisial EK dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Sr yang anaknya (MRR) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EK agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini