Curi Solar dari Pipa PT Pertamina Patra Niaga di Belawan, Baharuddin Dihukum 2,5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Baharuddin, warga Belawan lewat persidangan virtual, Rabu (10/5/2023) di Cakra 6 PN Medan dihukum 2,5 tahun penjara. Terdakwa diyakini terbukti bersalah mencuri tumpahan minyak solar dari pipa milik PT Pertamina Patra Niaga.


Yakni dengan cara menampung tumpahan solar akibat pipa aliran minyak di dalam air dibobol.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan PT Pertamina. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang sama," urai hakim ketua.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara.


Baik JPU maupun terdakwa memiliki hak yang sama selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patra Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan. 


Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, anak perusahaan PT Pertamina tersebut mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini