Ilustrasi persekusi |
PADANGSIDIMPUAN | Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Wek III Kota Padangsidimpuan Paisal Ashabi tega melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap seorang wartawan media online Mahmud Nasution yang merupakan warganya sendiri, persekusi tersebut dilakukan secara terang-terangan dan tertulis dalam bentuk surat yang berlogokan pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
Perlakukan persekusi tersebut tidak hanya kepada Mahmud Nasution saja, melainkan keluarga dan orang tuanya juga mendapatkan hal yang sama seperti dirinya.
Dikutip dari berbagai sumber, persekusi merupakan perlakuan sewenang-wenang kepada seseorang atau sejumlah warga, kemudian dipersusah, disakiti dan dirampas haknya. Persekusi juga merupakan salahsatu tindakan yang melawan hukum.
Informasi yang dihimpun metro-online.co, persekusi yang dilakukan Plt Lurah Wek III tersebut berupa sanksi sosial yang dituliskan dalam bentuk surat nomor 470/12/2023 dan ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda dan sejumlah kepala lingkungan di kelurahan Wek III Padangsidimpuan.
Adapun isi surat tersebut menyatakan, bahwa Mahmud Nasution diberikan sanksi sosial dengan tuduhan tidak menghargai dan menghormati pemerintah, kepala lingkungan, tokoh masyarakat (hatobangon), alim ulama.
Tidak itu saja ironinya, isi surat tersebut memberikan sanksi kepada Mahmud Nasution bahwa tidak adanya lagi tanggung jawab dari pihak kelurahan beserta tokoh lainnya saat momen siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat siluluton (Upacara adat yang berupa dukacita) terjadi di kediaman Mahmud dan orangtuanya. Sanksi sosial tersebut berlaku bagi Mahmud dan keluarganya mulai 22 Desember 2022 selama ia berdomisili di Kelurahan Wek III.
Terkait isi surat dan sanksi sosial yang dibuat Plt Lurah Wek III tersebut, Mahmud Nasution dan keluarganya merasa di asingkan dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan tidak adil.
Terkait adanya perlakukan persekusi atau diskriminasi tersebut, metro-online.co langsung melakukan permintaan konfirmasi kepada Plt Lurah Wek III Paisal Ashabi sebanyak tiga kali. Namun permintaan konfirmasi tiga kali tersebut Paisal selaku Plt Lurah Wek III tidak pernah mau memberikan penjelasan sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangannya yang notabenenya bertugas menciptakan dan menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan di tengah-tengah masyarakat bukannya malah menciptakan kekacauan atau keberpihakan pada satu golongan saja.
Kemudian metro-online.co menanyakan hal tersebut kepada Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alvina. Kepada metro-online.co ia menyampaikan sebagai pembina di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ia meminta maaf atas sikap yang dilakukan Plt Lurah Wek III Paisal Ashabi yang telah menggunakan kop surat Pemerintahan Kota Padangsidimpuan yang isinya membuat salahsatu warga merasa dipersekusi atau didiskriminasi.
"Disini saya tidak membela siapa, saya hanya menyarankan kepada kedua belah pihak, supaya melakukan perdamaian saja dan bila ada undangan dari pihak kelurahan nantinya agar saudara Mahmud Nasution dapat menghadirinya demi kebaikan bersama," ungkap Nanda kepada metro-online.co diruang kerjanya, Rabu (17/5/2023)
Sementara Mahmud Nasution mengatakan, Mahmud mengaku dirinya merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya, terlebih apa saja pokok permasalahan antara dia dengan masyarakat kelurahan Wek III tidak diketahuinya sehingga diterbitkannya surat pemberitahuan sanksi sosial tersebut.
“Saya tak habis pikir, adanya surat yang dikeluarkan kelurahan Wek III itu berisi keputusan memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya,” ungkap Mahmud kepada metro-online.co, Jumat (19/5/2023).
"Saya kan berprofesi sebagai wartawan yang tugasnya memberitakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, nah jika pun pemberitaan saya tersebut salah, kan bisa diklarifikasi salahnya dimana?. Kenapa malah saya dan orang tua saya mendapatkan sanksi sosial dari pemerintahan yang menurut saya itu tidak adil. Justru dengan surat tersebut saya merasa dipersekusi bahkan didiskriminasi sebagai warga Wek III Kota Padangsidimpuan," tambahnya
Tidak itu saja, Mahmud juga menyebutkan kalau Plt Lurah Wek III sudah menyalahgunakan jabatannya, dimana tugas sebagai lurah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 menjaga serta menciptakan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan.
"Sebagai lurah janganlah berpihak kepada satu golongan saja, seharusnya lurah bersikap netral bukan berpihak pada golongan saja apalagi mengatasnamakan pemerintah dan ikut-ikutan melakukan persekusi kepada warganya. Kalau sudah seperti ini siapa yang akan menjadi penengah," pungkasnya. (Syahrul/ST).