BPN Deliserdang Bantah Mempersulit Rakyat Urus Sertifikat Tanah, Ini Jawabannya

Sebarkan:

Kantor BPN Deliserdang
DELISERDANG | Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deliserdang Rahim Lubis memberikan klarifikasi bantahan disebut mempersulit rakyat dalam pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Deliserdang, Jum at 12/5/2023.

Disebutkan Rahim, bahwa mengenai berkas permohonan sertipikat atas nama Dana yang disebutkan tidak selesai satu tahun, setelah dicek tidak ada ditemukan nama tersebut dalam  data aplikasi pelayanan pertanahan di kantornya.

Selanjutnya terhadap permohonan sertipikat atas nama Kantor KPU, sesuai data kami, faktanya baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari  Hak Pakai Pemkab Deliserdang atas nama Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala BPKAD pada tanggal 9 Mei 2023, dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir), sehingga  tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai.

" Kami tidak memungkiri bahwa masih ada tunggakan berkas permohonan tahun 2022 ke bawah, data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kelengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus sehingga harus diumumkan selama 1 bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya," jelas Rahim Lubis.

Kepala BPN Deliserdang menambahkan bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deliserdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496 atau rata-rata 5.000 berkas perbulan, yang harus diproses oleh pegawai yg terbatas jumlahnya sesuai dengan tugas pokoknya. 

" Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai pumpinan di BPN Deliserdang tanggal 6 Oktober 2022 dan tetap kami lakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin," terang Kepala BPN Deliserdang.

Sebelumnya diberitakan dari sejumlah sumber, bahwa pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang saat ini dikeluhkan banyak Masyarakat. Penyebabnya lantaran sudah lebih dari setahun berkas masuk namun belum juga selesai. Tidak hanya masyarakat namun juga lembaga yang ada di Kabupaten Deliserdang juga merasakan lambatnya proses pengurusan surat tanah di BPN Deliserdang.

Salah satu masyarakat yang mengeluhkan pengurusan di kantor BPN Deliserdang ini adalah Dana warga Lubuk Pakam. Ia mengaku sudah setahun setengah berkas permohonannya masuk namun sampai saat ini belum kunjung selesai. Ia heran mengapa begitu lama pengurusan di kantor BPN. 

" Punyaku bukan lagi lama tapi terlalu lama kali. Sudah setahun setengah tapi tak juga siap sampai sekarang. Tanah rumahku bukannya ada masalah tapi kok bisa lama kali siap sertifikatnya. Dari SK Camat mau dibuat sertifikat punyaku, "ujar Dana Kamis, (11/5/2023). 

Selain masyarakat, pihak KPU Deliserdang saat ini juga menunggu serifikat kantornya dari BPN Deliserdang. Hal ini lantaran Pemkab Deliserdang telah menghibahkan tanah kantor KPU Deliserdang pada tahun lalu. Pada saat itu selain menghibahkan tanahnya untuk KPU Deliserdang, Pemkab juga menghibahkan tanah untuk BPN yang berada di area lingkungan perkantoran Bupati. 

Kantor BPN yang sebelumnya adalah tanah milik Pemkab juga dihibahkan kepada BPN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap mengakui untuk sertifikat kantor BPN sudah selesai namun untuk kantor KPU belum selesai. 

" Yang punya BPN sudah pecah (sudah punya sertifikat sendiri). Kalau KPU belum tapi memang BPN dulu (yang dapat hibah). Kan memang lama itu ngurus surat di BPN. Kalau yang BPN akhir tahun lalu itu (keluar sertifikatnya). Luasnya ya sebesar area kantor orang itu saja. Ya segitu (luasnya 2 rante), "ucap Baginda Thomas Harahap. 

Baginda menyebut berkas untuk KPU Deli Serdang sudah lama masuk ke BPN. Sejauh ini belum ada kabar kapan pastinya sertifikat untuk KPU akan dikeluarkan. " Ngurus di BPN udah tau sendirinya kalian, mana ada yang cepat. Di BPN memang lama kali itu. Punya dia sendiri (BPN) setengah tahun baru siap, "kata Baginda. 

Kepala BPN Deliserdang, Rahim Lubis belum bersedia menjawab telepon ketika hendak dikonfirmasi wartawan namun melalui pesan what's app Rahim Lubis mengakui kalau tanah Kantor BPN sudah diserahkan Pemkab. 

" untuk kantor KPU kami tidak tahu apakah sudah diserahkan Pemkab, atau sudah ada disampaikan berkasnya ke BPN ya? Kalau sudah ada berkasnya ke BPN, tolong kirim tanda terima berkasnya agar dicek, "tulis Rahim melalui what's app. 

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy yang diwawancarai mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi kapan pastinya sertifikat kantor mereka akan keluar. Disebut dalam hal ini mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab. Karena dari awal Pemkab lah yang mengajukan permohonan ke BPN. " Lagi proses lah di BPN. Surat yang nguruskan Pemkab, "kata Syahrial.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini