Aparat Diminta Tindak Galian C Ilegal Di Bangun Purba

Sebarkan:

Sirtu milik PT Waskita Karya dijuali Oknum 
DELISERDANG | Pihak Aparat Kepolisian Polda Sumut dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang diminta untuk menindak aktivitas Galian C ilegal di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba. Hal itu disampaikan oleh sejumlah masyarakat di wilayah itu. Rabu 24/5/2023.

Menurut Yahya Saragih warga setempat, Aktivitas pertambangan ilegal itu telah membawa dampak negatif dari warga. Selain kendaraan pengangkut material yang merusak infrastruktur jalan umum juga dikhawatirkan membawa dampak kerusakan alam.

" Galian C ilegal ini berlangsung cukup lama, kita minta Polda Sumut untuk menindak," ucap Yahya.

Dari amatan dilokasi, Aktivitas Galian C Ilegal itu memang tampak sudah berlangsung cukup lama terlihat dari bukit bukit yang sudah dikeruk menggunakan eskapator. 

Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba 
Dilokasi itu tepat berseberangan jalan ada juga aktivitas diduga ilegal berlangsung. Sejumlah truk mengangkut tumpukan material pasir dan batu ( sirtu) yang disebut warga aset perusahaan plat merah PT Waskita Karya. 

Bahkan menurut warga, sudah banyak tumpukan sirtu milik perusahaan Waskita Karya itu dijual oleh oknum berinisial B yang diduga tanpa seijin pihak perusahaan. Warga meminta pihak kepolisian menyelidiki hal itu.

Terkait kegiatan ilegal penambangan ilegal ini Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan yang dimaksud.

" Kita akan melakukan pengecekan ke Lapangan, " ujar Marzuki.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini