Tersangka Pembakar Gudang Sawit Dilimpahkan ke Kejaksaan Rantauprapat

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melimpahkan 2 tersangka kasus pembakaran gudang sawit diareal kebun kelapa sawit milik korban Tasman alias Akok di Dusun Sei Lurus Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. 

Pelimpahan 2 tersangka Sarlen Pasaribu alias Pak Johan dan Pantonius Sinaga alias Pantu Sinaga

serta barang bukti telah masuk tahap 2 itu diterima Jaksa Susi Sihombing SH dan Jaksa Theresia Deliana SH.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan, sebelumnya penangkapan para pelaku terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / XII / 2022 / SPKT / SEK. KL. HILIR / RES. LAB.BATU / POLDA SUMUT. 2536 / XII / SPKT / RES - LB / POLDA SUMUT. Dan keterangan para sakai saksi dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait adanya pembakaran gudang sawit oleh sekelompok massa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah

" Kejadian pada hari minggu (25/12/2022) lalu, sekira pukul 16.00 wib itu tersangka bersama kawan kawannya melakukan pembakaran gudang sawit yang mengakibatkan satu unit alat berat excavator turut terbakar dan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah," Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan sabtu (15/4/2023) di seputaran Mapolres setempat. 

Selanjutnya, sambung Arwin, kronologis yang didapat dari keterangan saksi saksi yang melihat dan ada juga memvidiokan kelakuan para pelaku menyebutkan, pada hari minggu ( 25/12/2022), sekira pukul 16.00 wib segerombolan masyarakat mendatangi gudang sawit milik Tasman alias Akok dan saat itu pelaku bernama Sarlen Pasaribu langsung berteriak ke saksi dengan mengatakan 'mana orang cina itu biar ku belah kepalanya, setelah itu masyarakat tersebut langsung merusak pintu gudang'. Sedangkan pelaku Pantu Sinaga langsung menyiramkan minyak bensin ke sawit dan barang barang yang ada dalam gudang dan pelaku Dapot Silalahi langsung menyulutkan api ke barang barang yg ada dalam gudang. 

Tidak sampai disitu, pelaku Sarlen Pasaribu dan gerombolan masyarakat lainnya meninggalkan gudang menuju perumahan karyawan, saat saksi melihat hal tersebut, saksi langsung menghubungi saksi SLT, 

" Melihat Pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya mendatangi rumah karyawan, saksi SLT langsung bersembunyi didalam kamar, dan mendengar pelaku mengatakan, keluar dari dalam rumah mau dibakar rumah ini, namun saksi SLT tidak berani keluar memilih tetap bertahan didalam rumah, tidak berselang lama saksi mendengar salah satu gerombolan pelaku mengatakan " ini bekonya "  mendengar itu gerombolan massa langsung menuju beko yang berada di belakang rumah tempat SLT bersembunyi, setelah massa kebelakang rumah saksi, saksi memberanikan diri melihat kelakuan mereka dan melihat massa menumpukkan pelepah kelapa sawit ke beko sambil mendengar suara pukul pada kaca beko dan saksi melihat ada kobaran api pada escavator, kemudian setelah itu pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya meninggalkan lokasi kejadian." Papar Iptu Arwin

Dari hasil keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu dan Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini