Setubuhi Anak Tiri Secara Paksa Karena Istri gak Bisa Melayani, Karpidol Dituntut 10 Tahun

Sebarkan:

 

Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Karpidol (bukan nama sebenarnya) lewat persidangan secara virtual di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 10 tahun penjara.


Selain itu, JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 (E) UU Nomor 1 Tahun  2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan tiou muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.


Majelis hakim diketuai Nani Sukmawati pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Gak Bisa Melayani


Sementara informasi lainnya dihimpun, korban masih berusia 16 tahun itu (sebut saja Sisi-red) dijadikan sebagai pemuas birahi ayah tirinya karena ibunya sebagai istri tidak bisa lagi melayani Karpidol.


Suatu malam di bulan Agustus 2022, korban yang tidur sekamar dengan terdakwa dan ibunya dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya. Kegadisannya pun dirampas malam itu.


Sisi kemudian diancam terdakwa akan memenjarakan teman prianya bila berani melaporkan perbuatannya kepada orang lain atau akan memasungnya di kamar dengan rantai besi. 


Perkara tersebut akhirnya diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini