Hakim Perberat Pekerja Mebel Kurir 100 Gram Sabu jadi 10 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hukuman Suhardi als Ardi, 33, pekerja mebel lewat persidangan secara virtual, Rabu (16/11/2022) di Cakra 4 PN Medan diperberat majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.


Majelis dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Yanti Lestari Panjaitan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I seberat 100 gram.


Hanya saja, hukuman terdakwa diperberat dari semula dituntut 8 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) 3 bulan menjadi 10 tahun penjara berikut denda dan subsidair sama dengan tuntutan JPU.

 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Saudara JPU, terdakwa sama penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari. Apakah terima atau banding," pungkas Ahmad Sumardi.


Undercover


JPU dalam dakwaan menguraikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara menyaru seolah pembeli sabu alias undercover buy.


Salah seorang anggota tim, Sabtu (30/7/2022) menelepon pria  bernama Ukem memesan 75 gram sabu.


Tim kemudian menunggu di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat untuk dilakukan transaksi. Namun belakangan yang datang terdakwa Suhardi als Ardi.


Warga Jalan Karya Damai, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu langsung diamankan setelah menunjukkan barang bukti (BB) 75 gram.


Setelah diinterogasi, terdakwa bersama tim Polrestabes Medan berangkat ke rumah berdakwa dan berhasil mengamankan 25 gram sabu lainnya berikut timbangan digital. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini