Puluhan SKT Sudah Dibuat Mantan Kades dan Sekdes di Lahan Exs HGU 18,5 Pagarmerbau I

Sebarkan:


Lahan Garapan PTPN2  18,5 Hektar Pagarmerbau I di Terbitkan SKT Camat dan Kepala Desa  
DELISERDANG
| Penguasaan lahan Exs HGU PTPN2 seluas 18,5 hektar oleh Masyarakat Dusun II Desa Pagarmerbau 1 hingga kini menjadi permasalahan. Pasalnya, puluhan tahun masyarakat menunggu proses untuk mendapatkan hak milik yang sah hingga kini tak kunjung terwujud.

Padahal masyarakat mengaku sudah banyak mengeluarkan biaya yang dikutip oleh Indra Harianto sebagai Wakil Ketua Kelompok Tani masyarakat dalam perjuangan 18,5 hektar itu dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Meski hingga saat ini proses pengurusan masih berjalan, namun sudah banyak Persil lahan di dalam 18,5 hektar itu diterbitkan SKT oleh Kepala Desa sebelumnya Ridwan dan SK Camat Pagarmerbau. Hal ini ditemukan berdasarkan penelusuran dilapangan. Sebagian penguasa Persil lahan juga orang luar dan diduga ada juga oknum pejabat PTPN2.

Lahan perjuangan 18,5 hektar di Desa Pagarmerbau satu ini sebelumnya di atasnamakan H Ahmad Noor dan Wakil Ketua Indra Hariyanto. Namun didalam perjalanan proses pengurusan H Ahmad Noor meninggal dunia lalu perjuangan diserahkan pada Indra Harianto. Lalu pada 25 Oktober 2019 Kuasa segala pengurusan Lahan perjuangan 18,5 hektar itu diserahkan Indra Harianto kepada Herbenny Sianturi dengan surat kuasa ditandatangani secara tertulis Kepala Desa Pagar Merbau 1 Ridwan. Tak sampai disitu kuasa pengurusan hak atas lahan itu juga di serahkan oleh ahli waris H Ahmad Noor dengan perjanjian diatas notaris dengan isi kuasa pada Herbenny Sianturi.

Terkait penerbitan puluhan SKT oleh Kepala Desa Pagar Merbau Ridwan sewaktu menjabat dibenarkan oleh Indra Haryanto pengurus Kelompok Tani masyarakat yang dulunya menjabat Sekertaris Desa ( sekdes) didesa itu. Indra tidak menampik adanya kutipan uang dalam penerbitan SKT ia menyebutkan kutipan itu adalah retribusi untuk pengurusan.

" Terkait pengutipan itu retribusi dan SKT asli dibuat sebagai pengajuan pembebasan lahan. Sementara masyarakat diberi fotocopy SKT melalui Kepala dusun," ujar Indra.

Indra Haryanto yang sebelumnya menjabat Sekdes kini menjabat sebagai Kaur Pemerintah di Desa Pagar Merbau I, karena Kepala Desa sebelumnya kalah pada pemilihan kemarin.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait adanya penerbitan SKT di lahan HGU PTPN 2 , Camat Pagarmerbau Ibnu Hajar mengatakan tidak dibolehkan membuat SKT di lahan HGU.

" Tidak boleh terbitkan SKT dilahan HGU, selesaikan dulu prosesnya," ucap Camat Pagarmerbau.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH mengatakan untuk hal penerbitan SKT dilahan HGU atau yang belum sah itu tergolong di Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor)

" Artinya menguntungkan diri sendiri sebagai aparatur negara atau orang lain," kata Kasi Intel.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini