Mantan Bupati Labusel Jalani Sidang Perdana Korupsi Rp1,96 M Dana Bagi Hasil PBB

Sebarkan:

 



Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung menjalani sidang perdana lewat vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




MEDAN | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) 2 periode sejak Februari 2011, H Wildan Aswan Tanjung (48), Senin (11/10/2021) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. 



Terdakwa tersandung korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) atas pungutan Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) sektor Perkebunan yang masuk ke Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labusel selama 3 tahun berturut-turut sejak 2013 lalu.



Warga Jalan Jermal XII / Manunggal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu dijerat pidana korupsi yakni secara melawan hukum berkelanjutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1.966.683.208.



Tim JPU dari Kejati Sumut Robertson Pakpahan, Hendri Sipahutar dan Putri dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian menguraikan, pada tanggal 28 Juni 2011, terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.



Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30 persen lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.



Tahun 2013 Pemkab memperoleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.270.510.609.



"Terdakwa kemudian tanggal 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi  Marahalim Harahap RAHALIM dan  Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan," urai Robertson.



Tambahan Penghasilan 


Terdakwa  dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.



Tim JPU dari Kejati Sumut saat membacakan materi dakwaan. (MOL/ROBS)



Perbup Nomor 84 C Tahun 2011 antara lain membagi insentif pemungutan PBB sektor Perkebunan yakni untuk terdakwa selaku Bupati sebesar 25 persen, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing 15 persen serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah   (DPPKAD) Kabupaten Labusel sebesar 45 persen.



Setahu bagaimana tertanggal 1 Juli 2013 saksi Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel menerbitkan Surat Keputusan  (SK) Nomor : 900/785/DPPKAD/2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur persentase pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan di lingkungan pegawai negeri yang dipimpinnya.



Yakni insentif untuk  Kepala DPPKAD sebesar 30 persen, kalangan 70 persen dengan komposisi Sekretaris    (4,5 persen), Kabid Pendapatan  (12 persen), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan (4,25 persen), Kabid Akuntansi dan  Kabid Pengelolaan Aset Daerah (masing-masing 4,25 persen), Bendahara Pengeluaran (1,5 persen) dan seterusnya.



Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.429.566.925.



DPPKAD Kabupaten Labusel kemudian menyampaikan rancangan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.



Dengan komposisi pembagian insentif Bupati (20 persen), Wakil Bupati  (15 persen), Sekda (10 persen) dan DPPKAD Kabupaten Labusel (55 persen).


Pegawai



Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD kemudian menerbitkan SK Nomor: 900/913/DPPKAD/2014 dengan pembagian insentif sampai ke kalangan pegawai biasa.



Selanjutnya di tahun 2015 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat  sebesar Rp1.546.359.000. 



Terdakwa H Wildan Aswan Tanjung bersama dengan kedua saksi bersepakat untuk menggunakan dan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat pemerintah hingga para pegawai di DPPKAD Kabupaten Labusel. 



Mantan bupati dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Menjawab pertanyaan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Khalik, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini