Tiga Poin Rekomendasi Komisi II DPRD ke Bupati Madina Sikapi Konflik Masyarakat Desa Singkuang I dengan PT RPR

Sebarkan:
Komisi II DPRD Kabupaten Madina memberikan tiga poin rekomendasi ke Bupati Madina, terkait konflik Masyarakat Desa Singkuang I dengan PT RPR. 

MANDAILING NATAL| Komisi II DPRD Kabupaten Madina memberikan rekomendasi kepada Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution menyikapi polemik masyarakat Desa Singkuang I yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR). 

Rekomendasi yang diberikan berisikan tiga poin, yang pertama, merekomendasikan pemberian sanksi berupa denda kepada PT Rendi Permata Raya (RPR). Kedua, jika dalam tenggat waktu 1 bulan PT RPR tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, maka pemberhentian sementara aktivitas perusahaan dilakukan selama 6 bulan. 

Dan ketiga, jika dalam waktu 6 bulan tidak juga merealisasikan pembangunan kebun masyarakat, maka Bupati Madina harus mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Sebagaimana dengan PP no 26 tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang pertanian yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. 

Ketua komisi II DPRD Madina, Dodi Martua didampingi Wakil Ketua Suhandi, Sekretaris Ahmad Taufik Siregar dan anggota komisi Ahmad Budiman Borotan, Zulfahri Batubara, Khairul Nasution, H Syariful Sarling dan Juwita Asmar menyampaikan, rekomendasi yang diberikan Komisi II kepada Bupati Madina setelah mencermati perjalanan panjang permasalahan dan kondisi yang terjadi saat ini. 

Menurut Dodi, konflik masyarakat desa Singkuang I dengan PT RPR akibat kebun plasma yang tak kunjung direalisasikan telah lama menjadi perhatian serius DPRD Madina khususnya Komisi II. Dan berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan itu. 

"Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Komisi II DPRD dan pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya selama ini, namun selalu menemui jalan buntu," kata Dodi, Senin (27/3/2023). 

Komisi II DPRD Madina berharap dengan  rekomendasi ini dapat menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Juga menghindari citra negatif perusahaan yang berinvestasi di Madina seolah-olah hanya mengeruk keuntungan tanpa memenuhi kewajiban terhadap masyarakat. 

Selain itu, lanjut Dodi, rekomendasi bisa menjadi pegangan bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah untuk penyelesaian permasalahan masyarakat Desa Singkuang I dengan PT RPR. 

"Terakhir, kami berharap masyarakat kami, masyarakat desa Singkuang I yang telah berjuang dengan gigih mempertahankan hak-nya. Kami mengimbau demi menjaga kekondusifan apalagi dalam suasana Bulan Ramadhan untuk membubarkan diri secara sukarela. Kita percayakan pemerintah daerah menjalankan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya. Mari kita kawal rekomendasi ini dijalankan sebagaimana mestinya," harap Sekretaris DPC Partai Demokrat Madina ini. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini