Taman di atas Drainase

Sebarkan:


BELAWAN | Diduga, berniat ingin memperindah pekarangan tempat usahanya, seorang pemilik jasa pangkas bermerek Marines Barber Shop membangun taman di atas drainase atau paret di kawasan Simpang Kantor, Jalan KM Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (6/3/2023).

Sepintas niat baik pemilik usaha tersebut patut mendapat apresiasi namun jika ditelaah melanggar peraturan yang ada, niat pengusaha itu diduga salah dan harus ditindak sebagaimana disebut dalam Peraturan Walikota Medan No 9/2009 tertanggal 13 Juli 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul dan Garis Sempadan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus.

Berkaitan dengan hal tersebut pada Bab II larangan pasal 2, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.

"Niat baiknya salah penempatan dan taman itu harus segera dibongkar karena melanggar Perwal Kota Medan," kata Sugeng, warga Medan Labuhan.

Diperkirakan, banguna taman diatas drainase itu telah ada selama tiga bulan terakhir namun luput dari pengawasan petugas penertiban kelurahan dan kecamatan.

Beteng lahan taman yang diperkirakan berdiameter dua kali satu setengah meter itu terbuat dari batu bata yang telah dicat berwarna hitam dan di dalamnya ada dua lampu hias serta beberapa jenis tanaman bunga.

"Taman itu indah namun berada di atas drainase," ujar Sugeng sambil tersenyum. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini