Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024, Reaksi Elemen Masyarakat

Sebarkan:

PN Jakarta Pusat
DELISERDANG | Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. 

Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal ini kini mendapat reaksi penolakan dari tokoh dan elemen masyarakat di Kabupaten Deliserdang. Seperti yang disampaikan Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto SE, ia tegas menolak adanya penundaan pemilu yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang. Karena itu sudah ditetapkan dalam UU bahwa proses pemilu itu dilakukan setiap lima tahun, lagi pula tidak ada peristiwa yang urgen terjadi hingga memaksa proses pemilu tersebut harus ditunda.

" Sepertinya sejauh ini tidak ada hal yang urgent untuk menjadi alasan Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 itu harus diundur lagi. Lagi pula, proses tahapan dari rekrutmen penyelenggara, pendataan, verifikasi dan lainnya sudah dilaksankan oleh KPU, tentunya anggaran negara itu sudah terealisasi. Jadi jangan segampang itu membuat keputusan yang membuat keresahan di publik," ujar Eko Sopianto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang. Jum at 3/2/2023.

Eko Sopianto menyatakan dukungan pada KPU RI untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 itu.

" Kita dukung KPU RI untuk banding atas putusan itu, " tegas Eko.

Hal senada disampaikan Nusantara Tarigan Silangit Anggota DPRD Deliserdang yang menyebutkan tidak setuju dengan adanya penundaan proses Pemilu tahun 2024.

" Tidak sepakat lah kalau ada penundaan, karena proses tahapan kan sudah berjalan oleh penyelenggara," ucap Politisi Partai Nasdem ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq mengatakan, hingga saat ini mereka sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Kota tentunya menunggu surat resmi dari KPU Pusat.

" Belum ada sejauh ini surat resmi yang kami terima dari KPU Pusat terkait hal dimaksud, dan tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten kota tetap berhirarki dengan KPU Pusat. Dan saat ini kami tetap menjalankan proses tahapan sesuai intruksi," ungkap Ziaulhaq.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini